Polresta Bandar Lampung Selidiki Pungutan Pelindo


BANDAR LAMPUNG--Polresta Bandar Lampung secara intens terus menyelidiki perkara pemberlakuan share handling di PT Pelindo II cabang Panjang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, menjelaskan anggotanya telah memeriksa 15 saksi yang di antaranya merupakan saksi ahli dan pihak Pelindo. 

Namun dari keterangan yang diberikan saksi ahli, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam keaepakatan share handling di PT Pelindo II cabang Panjang itu.

Dia menegaskan akan terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada hasil penyelidikan anggotanya. "Beberapa saksi ahli menerangkan jika pungutan itu mengarah pada administrasi. Namun kami akan memeriksa saksi ahli kembali," ujarnya di Polresta, Sabtu (16/1/2016).

Pihak Polresta juga akan berkoordinasi dengan LKPP untuk mendapatkan pengarahan terhadap pemeriksaan selanjutnya yang harus dilakukan petugas. "Koordinasi dengan LKPP untuk mendapatkan arah pemeriksaan yang dilakukan anggota kami selanjutnya," kata Dery.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) melaporkan PT Pelindo II cabang Panjang terkait kesepakatan kerja sama pemberlakuan share handling PT Pelindo II cabang Panjang kepada Polresta Bandar Lampung.

APBMI melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) retribusi bongkar muat sebesar Rp2.300/ton tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Kasus ini sempat ditangani cabjari Panjang, namun diambil alih Kejari Bandar Lampung dan dihentikan. Akan tetapi, Polresta yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan.

No comments

Powered by Blogger.