Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru
Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam. Menurutnya, edaran itu bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud. Guru adalah pegawai Pemerintah Daerah sejak 2001, jadi tidak mungkin untuk soal seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud.
“Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud,” kata Anies yang tipsdani.com kutip dari detikcom (15/02/16).
Pada surat edaran yang dikeluarkan pada 11 Januari 2016 itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.
Penggunaan seragam dinas yang baru itu adalah untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hari Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Namun, beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Aturan baru itu mengharuskan PNS menggunakan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis – Jumat menggunakan batik. Jika guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi aturan tersebut, yakni menggunakan seragam hitam putih yang lekat dengan Jokowi. (detik)
Post a Comment