Dua Pencuri Motor Didor Polsek Way Jepara


Dua pelaku pencuri sepeda motor berhasil dibekuk Polsek Way Jepara.

Sukadana - Deki Pratama (20) dan Ibnu Malik (18) pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor) harus menerima kenyataan pahit, timah panas milik petugas Polsek Way Jepara harus bersarang di kakinya karena berusaha kabur.

Kedua tersangka, warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur diamankan Polsek Way Jepara, Rabu (13/4) sore.

Kapolsek Way Jepara Iptu Suriansyah, mengatakan Rabu (13/4) sekitar pukul 14.00 kedua pelaku Deki dan Ibnu, mencuri sepeda motor milik Suwarti (31) warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, sepeda motor milik korban jenis Honda Supra X B-3122-TQQ warna hitam.

Saat kejadian sepeda motor berada di depan rumah dan pemiliknya di dalam rumah, ketika pelaku merusak kunci stang dengan kunci leter T, dan saat pelaku menghidupkan mesin sepeda motor korban mendengar dan lari keluar rumah. Melihat sepeda motornya di bawa orang tak dikenal korban berteriak maling. 

"Kedua pelaku dari Melinting menuju Way Jepara membawa sepeda motor jenis Honda Beat BE-3788-CH," kata Suriansyah kepada Lampost.co, Kamis (14/4/2016).

Lanjut Suriansyah, mendengar teriakkan korban, seorang polisi yang kebetulan tetangga korban, menghubungi rekan anggotanya yang bertugas di Polsek Matarambaru. "dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Matarambaru," terang Suriansyah.

No comments

Powered by Blogger.