Membedah Niat Jahat Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Sumber Waras


Komisioner KPK Jilid IV ternyata pandai bersilat lidah. Ketika seluruh penyelidik kasus Sumber Waras telah sepakat bahwa ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tanah Sumber Waras, Komisioner KPK Jilid IV justru meminta para penyelidik untuk folus menyelidiki niat jahat sebelum menaikkan status menjadi penyidikan.

Untuk membantu dan memudahkan Komisioner KPK Jilid IV maka mari kita bedah niat jahat Ahok dalam kasus Sumber Waras.

(1) Pertama, baik BPK maupun KPK telah sepakat terjadi kesalahan prosedur dalam pengadaan tanah Sumber Waras. BPK bahkan telah dengan gamblang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 191 milyar.

(2) Kedua, jika Ahok tidak memiliki niat jahat maka otomatis Ahok tidak akan melakukan kesalahan prosedur. Orang berniat baik pasti taat hukum dan mengikuti prosedur.

(3) Ketiga, yang namanya kesalahan prosedur berarti Ahok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kesalahan prosedur merupakan bentuk pelanggaran hukum dan melawan hukum.

(4) Keempat, jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan melanggar UU, Perpres, Keputusan Mendagri dalam membeli tanah Sumber Waras yang sertifikat HGB-nya segera berakhir.

(5) Kelima, Jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan repot-repot keluyuran rapat hingga berkali-kali dengan penjual tanah Sumber Waras untuk menentukan harga.

(6) Keenam, Jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan memaksakan anggaran pembelian tanah Sumber Waras masuk lagi dalam APBD-P yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri. Apalagi Haji Lulung selaku Ketua Komisi E juga tidak memasukkan anggaran pembelian tanah Sumber Waras dalam usulannya. Pastinya, jika Ahok tidak punya niat jahat tidak akan menyurati Ketua DPRD untuk menyepakati anggaran Sumber Waras.

(7) Ketujuh, Jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan membayar harga tanah Sumber Waras lebih mahal dibanding harga PT CKU yang jelas-jelas untuk kepentingan komersial.

(8) Kedelapan, jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok pasti hanya memberikan ganti rugi sewajarnya saja bukan membelinya dengan harga selangit karena sertifikat HGB tanah Sumber waras segera berakhir dan negara membutuhkan tanah tersebut.

(9) Kesembilan, jika Ahok tidak berniat jahat seharusnya tidak buru-buru melunasi pembayaran pada pukul 20.00 malam, 31 Desember 2014. Apalagi, pemilik tanah masih menunggak PBB sebesar Rp 6 Miliar dan masih ada 15 bangunan milik RSSW di atas tanah tersebut. Menggunakan uang rakyat lebih dari tanggal 20 Desember tentu menjadi catatan hitam yang akan tercatat dalam sejarah di Kemenkeu dan Kemendagri.

(10) Kesepuluh, jika tidak berniat jahat maka Ahok pasti tidak membeli tanah tersebut dengan harga sangat mahal. Selain sertifikat HGB-nya segera berakhir, lokasinya juga tidak strategis, tidak punya akses masuk yang layak dan merupakan daerah langganan banjir sehingga tidak sesuai kajian teknis Dinkes.

(11) Kesebelas, jika Ahok tidak berniat jahat pasti menggunakan anggaran Rp 800 milyar untuk membangun 5 RSUD selengkap dan setara dengan RSUD Tarakan yang memiliki fasilitas lengkap dan modern untuk menangani pasien kanker.

(12) Keduabelas, jika Ahok tidak punya niat jahat pastinya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar prosedur.

Ahok pasti sadar, menurut UU Tipikor kesalahan prosedur dapat dijerat dengan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup..." 

Menurut UU Tipikor tersebut ada 3 kategori perbuatan yang dapat dimasukkan dalam menyalahguaan wewenang yaitu:
1. Melanggar aturan
2. Memiliki maksud yang menyimpang
3. Berpotensi merugikan negara

Nah, jika mengacu pada UU Tipikor maka KPK sedang fokus untuk menemukan maksud yang menyimpang, sedangkan 2 poin lainnya dengan terang benderang telah dimiliki KPK yaitu melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Semoga tulisan ini mampu membantu KPK yang sedang sibuk mencari niat jahat dalam kasus dugaan korupsi Sumber Waras.

*Sumber: (A.L.A.Indonesia/Kompasiana

No comments

Powered by Blogger.