Peduli pada warga Pasar Ikan, Ratna Sarumpaet Surati TNI dan Polri

BUDAYAWAN dan pegiat kemanusiaan, Ratna Sarumpaet menyatakan, dirinya mengirim surat kepada Kapolri dan Panglima TNI agar menyediakan 25 tenda tentara. Tenda tersebut untuk masyarakat Pasar Ikan yang rumahnya digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Ratna menilai, pasca penggusuran sangat berdampak pada kehidupan masyarakat di sini.

“Tercatat, ada 385 KK (Kepala Keluarga) yang harus dilindingi. Bukan hanya dilindingi, tapi juga berhak mendapat kompensasi. Sambil menunggu kompensasi tersebut, mereka butuh tempat bernaung. Saat ini sebagian ada yang tidur di kapal milik mereka. Awalnya, surat saya tidak ditanggapi, tapi setelah seminggu mulai ditanggapi,” kata Ratna kepada wartawan di komplek Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, belum lama ini.

Saat ini, kata Ratna, Panglima TNI sedang berkoordinasi dengan Pangdam. Begitu juga Kapolri sedang berkoordinasi dengan Kapolda, termasuk dengan Kapolres Jakarta Utara.

“Di Pasar Ikan ada persoalan tempat bernaung, khususnya masyarakat yang tinggal di perahu. Kalau  nggak ada masalah, ngapain saya ke Pasar Ikan, dan ngapain cape-cape ke sini. Saya cuma ingin Polri dan TNI memfasilitasi mereka,” ungkap Ratna membela.

Dalam waktu dekat ini, Ratna akan membuat Petisi yang berkaitan dengan cagar budaya di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang. Ratna mengatakan, revitalisasi boleh-boleh saja, tapi tidak dengan menggusur rumah rakyat.

“Gubernur DKI Jakarta Ahok jangan merevitalisasi Pasar Ikan dengan menjauhkan nelayan. Apa fungsinya pasar iklan, kalau nelayan dijauhkan,” terangnya.

“Begitu juga dengan masjid. Masyarakat muslim atau jamaah yang tinggal di sini tidak boleh dijauhkan dari masjid. Perkampungan Luar Batang ini adalah kawasan pemukiman,” jelas Ratna.

Ratna menilai, ini bukan ruang hijau terbuka. Luar Batang tidak berpatokan pada persoalan ganti rugi. Ratna meminta, perkampungan dan masjid ini tidak boleh digusur. “Ahok harus paham itu,” tegasnya.

“Nanti saya buat Petisi untuk melakukan perlawanan. Ini bukan soal ganti rugi, tapi memang nggak boleh dijauhkan umat dari jamaahnya. Bahkan sejak zaman Gubernur DKI Ali Sadikin, kawasan Pasar Ikan dijadikan cagar budaya. Dari Pasar Ikan dan Pelabuhan Sunda Kelapa inilah sesungguhnya sejarah Indonesia.”

Ratna menjelaskan, dengan petisi nanti, Ahok tidak boleh semena-mena, termasuk dalam pemberian izin reklamasi. Jika selama ini Ahok berlindung pada Presiden Jokowi, maka surat petisi nanti akan ditujukan kepada Presiden RI. “Jokowi nggak boleh berlagak pilon. Ahok itu sebetulnya melanjutkan pekerjaaan atau program Jokowi. Tapi itu tidak dilakukan Ahok,” tutupnya. [Dt]

No comments

Powered by Blogger.