[Sumber Waras] Fahri : Cari Niat Jahat Bukan Tugas Penyidik

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengenai perlunya mencari faktor niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras dengan cepat menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang langsung bersuara melalui akun twitternya.


Menurutnya, tugas KPK hanya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Sementara mengetahui apakah ada niat jahat dari pelaku, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

"Niat jahat atau mens rea bukan tugas penyidik. Itu serahkan ke pengadilan. Penyidik hanya kumpulkan dua alat bukti," tegas Fahri melalui akun @Fahrihamzah, Rabu (30/3) malam.

Politikus PKS itu beralasan bahwa dalam persidangan akan ada konfrontasi, adu alat bukti dan saksi. Melalui instrumen-instrumen tersebut, adanya niat jahat atau tidak bisa terungkap dengan pasti. "Tapi apakah hukum masih ada? Atau hanya citra belaka?" lanjutnya.

Seperti diberitakan, Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Meski BPK telah menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat.

"Kita harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex, Selasa (29/3). (jpnn)

No comments

Powered by Blogger.