KPAI Minta Pelaku Pencabulan 58 Anak Dihukum Berat

Ketua KPAI, Asrorun Niam berharap agar hakim yang membacakan putusan menjunjung tinggi perpsektif perlindungan bagi anak.

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Sony Sandra (60), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kediri mendapat hukuman maksimal.

Ketua KPAI, Asrorun Niam berharap agar hakim yang membacakan putusan menjunjung tinggi perpsektif perlindungan bagi anak.

“Salah satu wujud keadilan bagi korban adalah pemberatan hukuman bagi pelaku yang secara nyata sudah menciderai masa depan anak-anak, khususnya anak-anak Kediri,” ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa sore (17/5/2016).

Rencanya, putusan terhadap pengusaha jasa konstruksi itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 19 Mei 2016. Jaksa Penuntut Umum PN Kota Kediri menuntut “Koko” pangilan Sony dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Asrorun meminta agar hakim tidak lagi berkutat mencari bukti-bukti fisij yang dikhawatirkan justru berpihak pada tersangka.

Menurutnya, fakta-fakta jumlah korban, pengakuan dan korban yang mengenal pelaku sudah bisa menjadi bukti kuat sebagai landasan penjatuhan hukuman.

Sekjen KPAI, Erlinda menilai bahwa perbuatan Sony merupakan kejahatan luar biasa. Dirinya mendesak agar hakim PN Kota Kediri berani melakukan terobosan hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kalau tuntuan jaksa adalah 13 tahun, hakim dengan segala kekuatannya bisa vonis 15 tahun, kita dorong seperti itu,” tuturnya.

Selain itu ia juga meminta Pemda Kediri agar korban pelecehan seksual mendapatkan rehabilitasi dan penyembuhan. Hak wajib korban yang rata-rata masih di bawah umur untuk mendapat restitusi wajib diberikan. (sy)

No comments

Powered by Blogger.