Konsultasi Publik Reklamasi Jakarta Dituduh Diskriminatif


Suasana FGD ahli/pakar tentang KLHS Reklamasi Teluk Jakarta di Balaikota Jakarta, 10 Juni 2016.

Jakarta - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang membantah melakukan diskriminasi dan tidak transparan dalam acara konsultasi publik tentang kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta. 

"Kami ingin ada pendalaman dari pendapat para pakar. Kalau digabung kan pakar risih jika tiba-tiba ada yang interupsi," ujar San Afri usai acara Focus Grup Discussion Ahli/Pakar tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2016 di Gedung Balaikota Jakarta.

Dia mencontohkan pakar geologi yang bicara soal tektonik Teluk Jakarta, sementara aktivis lembaga swadaya masyarakat lebih menyoroti dan mengritik kebijakan pemerintah. Yang satu ngomong soal teoritis dan konsep, ujarnya, satu lagi bicara rincian.   

Menurut San Afri, pakar dan akademisi yang bagus juga diundang pada acara Konsultasi Publik KLHS Kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang akan berlangsung Sabtu, 11 Juni 2016. Dalam undangan yang ditandatangani San Afri, acara itu dilaksanakan di Gedung Balaikota Jakarta. 

Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta memang mengadakan konsultasi publik selama dua hari. Pada acara yang berlangsung Jumat, mereka mengundang sejumlah pakar atau akademisi seperti Herman Wahyudi (ITS),  Chay Asdak (ITB), Adam Pamuji (UGM), Agus Maryono (UGM), Andojo Wuryanto (IPB).

Lalu Setyo Moersidik (UI), Haryoto Kusnoputranto (UI), Bakti Setiawan, Rusdi Ridwan dan Abdurrahman Assegaf (Universitas Trisaksi). Selain itu juga Firdaus Ali yang selama ini mendukung proyek reklamasi dan konsultan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Tanggul Laut Raksasa.

Sementara pada acara yang akan berlangsung Sabtu siang,  mereka mengundang sejumlah pakar dan aktivis yang anti reklamasi, antara lain Alan Koropitan (IPB), Bernadus Djonoputro (IAP), Hendro Sangkoyo, Marco Kusumawijaya dan aktivis dari Walhi, ICEL serta KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia). 

Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memprotes kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait pembedaan undangan konsultasi publik tersebut. 

Mereka mempertanyakan mengapa Muslim Muin, Alan Koropitan dan Bernardus Djonoputro tidak diundang pada FGD pakar pada hari Jumat. Ketiganya, ujar Koalisi dalam siaran pers, adalah pakar yang punya  otoritas terbaik dalam isu reklamasi Teluk Jakarta dan NCICD. 

Sebuah  forum para ahli, kata Koalisi,  seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi para ahli baik yang mendukung atau menolak sebuah kebijakan  untuk memaparkan pemikiran profesional masing-masing. 

"Dengan demikian dapat dihasilkan pemikiran yang memadai bagi publik, serta memberi gambaran lengkap kepada pemerintah sebagai landasan kebijakan,"  tulis siaran pers Koalisi yang  ditandatangani Marthin Hadiwinata (KNTI), Nur Hidayati (Walhi),  Wahyu Nandang (YLBHI), Arieska (SP) dan Rayhan Dudayev (ICEL). 

Koalisi menilai  konsultasi publik kali ini tidak melalui proses pemberitahuan yang layak, dilakukan tergesa-gesa dan undangan tidak secara resmi disebar pada yang berkepentingan seperti misalnya nelayan dan warga Jakarta Utara. 

Seharusnya undangan disebar minimal dua minggu sebelum acara dan bahan yang dikonsultasikan tersedia untuk dapat diakses publik dengan mudah. "Bahan-bahan yang pro dan kontra secara obyektif disiapkan dan dibagikan dua minggu sebelumnya untuk memastikan kementerian menerima semua sisi dan perspektif yang berbeda-beda sebelum menyusun kajian," ujar mereka.

San Afri menjelaskan para pakar dan aktivis LSM yang diundang dalam konsultasi publik selama dua hari merupakan masukan dari tim di KLHK, Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Koordinator Kemaritiman. 

Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta  merupakan tindak lanjut dari penghentian sementara (moratorium) reklamasi di pantai utara Jakarta. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Menteri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama. 

Komite yang dibentuk pada 18 April 2016 memiliki tugas hingga akhir Juni 2016. Komite ini memiliki tiga tim. Pertama tim yang membuat rekomendasi pertimbangan lingkungan, dikoordinasikan oleh KLHK. Ketuanya adalah San Afri Awang. 

Kedua, tim yang membuat rekomendasi pertimbangan teknik reklamasi, dikoordinasikan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Ketiga tim yang membuat rekomendasi pertimbangan regulasi dan perizinan, dikoordinasikan oleh Kementrian Koordinator Maritim. 

Hasil dari Komite Bersama akan menjadi masukan kebijakan penanganan reklamasi 17 pulau dan pengembangan kebijakan NCICD. San Afri Awang membantah bahwa konsultasi publik hari pertama (10 Juni 2016) hanya mengundang pakar yang pro reklamasi. 

"Anda lihat pendapat pakar tadi, banyak yang kurang setuju soal reklamasi dan NCICD," katanya.  Diskusi memang menyoroti soal 4 program besar di Teluk Jakarta, yakni reklamasi pulau; proyek tanggul pesisir dan laut; pelabuhan Tanjung Priok; dan peningkatan daya PTLGU, kabel laut dan pipa laut. 

Para pakar juga mengkaji masalah yang terjadi di pesisir dan Teluk Jakarta, mulai dari pencemaran, kemiskinan nelayan, banjir rob, amblesan tanah dan lainnya.  "Saya sedang melacak mengapa ada masalah seperti itu tetapi solusinya kok reklamasi," kata San Afri yang menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM. 

No comments

Powered by Blogger.