Tolak Tambang Pasir Laut, Nelayan Lampung Timur Ngadu ke Komisi I DPRD Lampung

Masyarakat di empat desa di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mendatangi Komisi I DPRD Lampung, Kamis (28/7/2016).

Kedatangan perwakilan nelayan itu dan diterima Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi didampingi Zamzani Yasin dan Mardani Umar itu menyampaikan rencana eksploitasi pasir laut yang akan dilakukan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Menurut kordinator nelayan, Aminudin, saat ini nelayan di Labuhan Maringgai resah rencana eksploitasi pasir laut di Tanjung Sekopong, Kuala Sekapuk dan Pesisir Pantai Kuala Penet oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

“Warga Desa Margasari dan desa tetangga sekarang ini secara tegas menolak penambangan pasir laut yang akan dilakukan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara,” ujar Aminuddin, dihadapan wakil rakyat itu, Kamis (28/7/2016).

Menurut dia, warga yang menolak itu yakni, Desa Margasari, Sukorahayu, Sriminosari dan Karanganyar, Muara Gadingmas, Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Dilanjutkannya, jika pengerukan itu tetap dilakukan maka masyarakat khawatir maka akan menyebabkan abrasi dan menyebabkan dampak buruk terhadap kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Selain itu, lanjutnya, mata pencaharian nelayan di daerah itu akan terancam.

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi dalam tanggapannya menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Labuhan Maringgai dengan memanggil dinas terkait.

“Nanti akan kita agendakan pemanggilan untuk mengkonfrontir pengaduan dari nelayan,” ujarnya.

Pemanggilan itu, lanjutnya untuk mengetahui apakah perizinan itu dikeluarkan sudah lama atau masih baru. (Wawan/ilc-2)

No comments

Powered by Blogger.