Bermimpi MERDEKA dari Freeport

Jakarta- Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara yang telah merdeka, negara yang tak lagi dijadikan boneka oleh penjajah, negara yang berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa pengaruh dari bangsa lain.

Indonesia boleh saja dikatakan merdeka secara garis besar, namun tanpa kita sadari kehidupan sosial dan ekonomi tanah air kita ini masih ‘dijajah’ oleh negara asing sampai sekarang.

Negeri ini masih dalam cengkraman model penjajahan ekonomi gaya baru (new imprealisme), dimana bangsa lain menjajah dalam bentuk utang dan penguasaan segala sumber daya yang ada di negeri ini

Tanpa kita sadari, anak bangsa di negeri ini ‘bekerjasama’ dengan bangsa lain untuk menghancurkan negeri ini, atas nama kapitalisme berbalut opportunisme; dari era paska perjuangan kemerdekaan, sebagian anak bangsa sibuk menghitung kekayaan negeri ini untuk ‘dijual’ kepada bangsa lain dengan jualan bernama Investasi

Sumber daya alama milik negeri ini, kini hampir semuanya di kuasai asing; dari freeport, exxon, chevron, inpex, Total hingga perusahaan perusahaan migas asal China, semua ikut menikmati dengan mengatasnamakan investasi

Jualan Investasi demi kesejahteraan rakyat indonesia, benarkah demikian?

Bangsa ini memiliki peraturan Undang Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya menjadi pedoman bagaimana sumber daya alam di negeri ini harus dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apakah Peraturan dalam Perundang undangan tersebut kini hanya menjadi ‘bacaan’ kajian sejarah semata, ataukah hanya sekedar untuk melabeli diri, bangsa yang pernah memiliki aturan perundang undangan

Semua sumber daya alam, dikuasai oleh perusahaan asing bukan dikuasai oleh negara; penguasaan tersebut jelas melanggar UUD 1945 Pasal 33; tapi apakah rakyat Indonesia peduli dengan hal tersebut?

Tak mau peduli atau tanpa mau sadari, penguasaan atas sumber daya alam negeri ini menjadi sebuah bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan bangsa lain

Penguasaan sumber daya yang akhirnya berujung kepada tekanan politik dan penempatan orang orang yang pro kepada kepentingan asing

Penjajahan hingga kesemua sektor kehidupan berbangsa

Dan hal ini terbuktikan, dengan keberadaan perusahaan pertambangan milik Amerika Serikat yaitu Freeport

Bagaimana Freeport dapat mengendalikan dan mempengaruhi kebijakan pemerintah di negeri ini

Tengoklah kasus papa minta saham, hingga yang terbaru soal status kewarganegaraan menteri ESDM, selalu ada nama Freeport dibaliknya

Apakah rakyat negeri ini menyadarinya, perusahaan asing tersebut (Freeport) sudah terlalu jauh ikut terlibat didalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Setiap penguasan sumber daya alam, pasti akan memiliki dampak konsuekensi nya kedepan; baik itu pengelolaan secara sembarangan dan semua mereka sendiri, hingga perlawanan mereka (perusahaan asing) untuk tetap menguasai

Melawan untuk tetap menguasai, bisa berbentuk ancaman disintegrasi dari kedaulatan bangsa ini; hingga penempatan orang orang dikabinet pemerintahan yang pro keberadana mereka di negeri ini

Inilah penjajahan baru yang tak secara sadar, menjadikan sebagian anak bangsa menjadi pengkhianat serta penjilat demi asal keberadaan perusahaan asing tersebut berada di negeri ini

Perusahaan semacam Freeport mampu mempengaruhi dan mengendalikan, lantas apakah kita masih bisa bicara tentang arti MERDEKA pada saat ini?

No comments

Powered by Blogger.