Polisi Bekuk Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Ilustrasi

Lampung Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap empat pemuda warga Sukadana, Lampung Timur sebagai pengedar, kurir dan penyalahguna narkoba,  Selasa (9/8/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Erwinsyah (22), Ali Imron (33) keduanya warga Desa Terbanggimarga, lalu Dodi Irawan (31) dan Dedi Yanuar (32) keduanya warga Desa Negaranabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Pjs Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Mulyadi mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi yang didapatkan petugas adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, petugas menangkap Ali Imron di rumahnya bersama barang bukti satu paket sabu-sabu,”ujar Mulyadi, Selasa (9/8/2016).

Mulyadi menuturkan, dari keterangan tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut baru saja didapat tersangka Ali dari rekannya bernama Dedi Yanuar. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dedi Yanuar.

Dari penangkapan tersangka Ali dan Dedi, kata Mulyadi, setelah dilakukan pengembangan kasusnya. Petugas kembali menangkap tersangka Dodi Irawan dan Erwinsyah, kedunya merupakan penyalahguna narkoba.

“Saat ditangkap, Dodi dan Erwinsyah usai mengisap sabu-sabu. Barang bukti yang disitas dari kedua tersangka, satu buah alat isap (bong), satu buah pipa kaca (pirex) dan plastik klip bekas sabu-sabu,”terangnya.

Dikatakannya, untuk penyidikan lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan kembali kasusnya untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.

No comments

Powered by Blogger.