"Jadinya Terbukti, Setya Novanto Bohong. Itu Perbuatan Tercela"

Jabungonline.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Ketua DPR RI Setya Novanto berbohong terkait pernyataannya, yang mengaku tidak kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di proyek e-KTP yang kasusnya saat ini disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri RI, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

Setya Novanto juga pernah mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Boyamin Saiman, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu, ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017), menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto. 

Karena, jelas Boyamin Saiman, saat sebelum dihadirkan dalam persidangan, Setya Novanto mengaku tidak mengenal Andi Narogong, dan para terdakwa kasus e-KTP. 

Namun saat memberikan kesaksian, Setya Novanto mengaku kenal dengan Andi Narogong dan terdakwa lainnya. 

"Jadinya terbukti kan, Setya Novanto bohong. Saya kan waktu itu mempersoalkan dia (setya Novanto) dalam wawancara Tempomenyatakan tidak mengenal keduanya (Andi Narogong dan eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini)," ujar Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

MAKI sudah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan itu disebut MAKI sebagai penambahan bahan bukti terkait kebohongan Novanto, sebagai anggota dewan.


Sumber: tribunnews.com

No comments

Powered by Blogger.