Media Asing Kompak Beritakan Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara

Jabungonline.com - Media internasional menganggapi vonis dua tahun penjara kepada gubernur jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Secara senada media asing menyebut kasus ini adalah ujicoba bagi toleransi dan pluralisme di Indonesia.

Vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dijatuhkan hakim ketua Dwiarso Budi Santiaarto juga ditanggapi media-media internasional. Kasus ini secara senada dinilai sebagai ujian berat bagi toleransi beragama dan pluralsime di negara dengan mayoritas Mulsim terbesar sedunia.
Harian Inggris The Guardian mengusung judul "Jakarta governor Ahok sentenced to two years in prison for blasphemy." Pada kepala beritanya harian ini menulis, vonis mengejutkan datang setelah grup Islam garis keras menyerukan agar pejabat beragama Kristen itu dipenjarakan akibat menyitir ayat Al Qur'an. Lebih lanjut koran kenamaan Inggris itu menulis, pengadilan secara luas dipandang sebagai ujicoba bagi toleransi beragama dan pluralisme di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Versi online Al Jazeera English juga menulis kepala berita serupa "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy". Kepala berita Al Jazeera menulis, gubernur yang akan lengser Basuki "Ahok" Purnama divonis dua tahun pejara, terkait komentarnya yang ia lontarkan saat kampanye politik. Dalam beritanya media Teluk ini antara lain menulis, para penentang Ahok menganggap hukuman terlalu ringan, karena hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara kelompok pembela hak asasi manusia mengritik pemerintah Indonesia yang tidak berbuat banyak untuk melindungi minoritas keagamaan. Walau begitu Presiden Joko Widodo yang merupakan mitra Ahok menyatakan tidak akan mencampuri  peradilan dan mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum.

Sementara harian terkemuka Amerika Serikat The New York Times mengusung kepala berita "Christian Governor in Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam". Beritanya diawali dengan laporan, bahwa pengadilan Jakarta membuktikan bahwa gubernur beragama Kristen itu bersalah melakukan penodaan agama Islam. Pengadilan memvonis dua tahun penjara, dalam kasus yang dipandang luas sebagai test bagi tolerasi beragama dan kebebasan berbicara. Lebih lanjut harian AS itu menulis, penodaan agama atau blasphemy merupakan tindak pidana di Indonesia, negara yang sekular demokrat dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Ahok menyatakan naik banding.

Harian AS lainnya The Washington Post menulis kepala berita "Christian governor of Jakarta sentenced to prison for blasphemy against Koran". Lebih lanjut koran terkemuka AS ini menulis, hakim ketua mengatakan, bahwa pengadilan murni kasus pidana dan menolak bahwa ada aspek politik dalam kasus ini. Tuduhan blasphemy terhadap Ahok merupakan faktor penentu bagi kekalahannya dalam pilkada gubernur Jakarta bulan April lalu. Kelompok Islam garis keras menyebar propaganda, adalah berdosa bagi kaum Muslim jika memilih pemimpin non-Muslim.
Dari negara Jiran Singapura, harian Strait Times menulis kepala berita "Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy, ordered to serve term immediately." Pengadilan memerintahkan agar vonis dijalankan segera dan gubernur yang lebih beken dengan nama Cina Ahok itu langsung dibawa ke penjara Cipinang, walau terpidana menyatakan akan naik banding. Vonis hukuman penjara disambut sorakan riuh rendah penentang Ahok, dan sebaliknya tangisan serta air mata dari kalangan pendukungnya. Pembela Ahok menyatakan menghormati keputusan pengadilan tapi akan tetap naik banding. "Kami tidak bisa menerima, karena tekanan politik amat besar, hingga menembus gedung pengadilan", ujar pembela I Wayan Sudirta.

Dan berikut ini disertakan liputan berita video dari berbagai Stasiun Televisi yang meliput vonis Ahok.

No comments

Powered by Blogger.