Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding

Jabungonline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (9/5/2017) pekan lalu, Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto, menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas vonis hakim ini, Ahok dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.

Seperti apa peluang Ahok di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI dan mungkin akan sampai kasasi di Mahkamah Agung? Apakah Ahok akan bebas atau malah hukumannya ditambah lebih berat?

Potensinya justru akan semakin berat. Pasalnya ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penodaan agama. SEMA itu adalah SEMA Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Penghinaan Terhadap Agama.

SEMA yang ditandatangani Mr. Wirjono Prodjodikoro, SH dan ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia ini menyatakan:

“Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”

Kedudukan SEMA itu sendiri cukup kuat. Menurut pasal 131 Undang-Undang No. 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh Hakim dan Pengadilan.

SEMA 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, juga diduga menjadi salah satu petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Ahok dibanding tuntutan JPU.

Jiwa SEMA Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, tentunya juga akan menjadi petunjuk bagi pengadilan banding dalam mengambil keputusan.

Sehingga vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, berpotensi bertambang menjadi vonis 5 tahun atau di atas 2 tahun. 

SEMA Nomor 11 Tahun 1964 bisa anda download di situs resmi Mahkamah Agung.

Link: https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=53&func=fileinfo&id=1386

No comments

Powered by Blogger.