Dinilai Mengada-ada, Pelapor Anak Jokowi Sebut Wakapolri Bodoh Dan Berbuat Tercela

Jabungonline.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dinilai telah melakukan perbuatan tercela lewat pernyataannya terkait kasus Kaesang yang mengada-ada.

Hal itu dikatakan Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS) saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7). 

"Dia (Syafruddin) itu patut diduga melakukan perbuatan tercela. Dari mana dia katakan mengada ada. Bodoh itu Wakapolri," ujarnya.

Bahkan, pria yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sahabat Muslim itu mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap Syafruddin. 

Termasuk mengajukan praperadilan, dan melaporkan ke Kompolnas, DPR RI hingga dewan kehormatan perwira.

"Langkah hukumannya akan kita ambil. Ada mekanismenya, Pra Peradilan. Ada mekanisme Jenderal bintang tiga itu akan di periksa, oleh dewan kehormatan Perwira. Ada Kompolnas, ada DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Syafruddin telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan Laporan Polisi (LP) atas nama Kaesang.

LP yang ditujukan kepada Kaesang Pangarep, anak Presiden RI Jokowi itu, diduga tidak ada unsur pidana dan mengada-ada.

"Tidak ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Kamis (6/7).

Instruksi tersebut, disampaikan Syafruddin usai mendatangi Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis siang.

Syafruddin menjelaskan, ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan ke Kaesang hanya bersifat gurauan (guyon). Apalagi istilah "Ndeso" yang diperkarakan dianggap merupakan gurauan umum di masyarakat.[rmol]

No comments

Powered by Blogger.