Kerabat Ali Faqih Berharap Kasus Ini Segera Selesai



Jabungonline.com— Bandar Lampung, Selasa (19/09), sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa M. Ali Amin .S. atau Ali Faqih berlangsung dengan singkat. Singkatnya proses sidang pada Selasa lalu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana. Hal ini menjadi penting karena menjadi dasar dakwaan JPU atas perkara ini. 

“Pendalaman atas paparan kedua ahli dipersidangan akan menjadi bahan penilaian penting oleh majelis hakim, apakah perkara ini memang terpenuhi unsur pidana ujaran kebencian nya.” ujar tim kuasa hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Lampung, Sultan, S.H. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa depan.

Terkait perkara ini, pihak keluarga maupun kerabat sangat berharap proses ini berjalan dengan baik dan segera mungkin ada titik kelegaan untuk Ali atau segera selesai. Ali sendiri selain menjadi tulang punggung keluarga, juga masih memiliki orang tua yang sudah renta yang harus dipenuhi kebutuhannya.



Laporan: Betty Permana

No comments

Powered by Blogger.