Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, PAHAM Hadirkan Ahli

Suasana sidang, Selasa (10/10). Foto: Dzakir

Kuasa Hukum M. ALI AMIN said dari PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lampung pada sidang Selasa 10 Oktober 2017, memghadirkan Ahli Bahasa dalam Persidangan.

Dalam Keterangannya Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung Dr. A.S. Rahmad Idris,Lc. M.Hum., menyatakan status yang di unggah oleh terdakwa Ali hanyalah sebuah gertakan yang untuk dibuktikan sangat tidak mungkin.

Ahli menilai itu berdasarkan bahwa, status yang diunggah oleh terdakwa menggunakan kata pengandaian yaitu kata "jika", yang mana harus terpenuhi dulu apa yang dijadikan alasan untuk memenuhi ancamannya.

Senada kuasa hukum Ali dari PAHAM Sultan, S.H. menyimpulkan dari keterangan ahli bahasa, status yang diunggah terdakwa hanyalah bentuk kekesalan sesaat, yang terdakwa sendiri tidak memiliki niatan untuk membuktikan ancamannya.

Tim kuasa hukum juga mengkritisi pelaporan perkara ini yang seharusnya dilaporkan oleh Tito sendiri karena unsur menakut nakuti dalam Pasal 45 A UU ITE mensyaratkan pelapor adalah orang yg menjadi korban dari apa yg di ancamkan karena ada nya rasa takut akibat ancaman itu bukan malah orang lain pelapor nya.

Sultan berharap hakim dapat menilai secara seksama sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Sidang di tunda sampai tanggal 17 Oktober pekan depan, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU.


Laporan: Dzakir

No comments

Powered by Blogger.