UU Ormas akan Tetap Diusulkan Masuk Revisi Prolegnas 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua Baleg Supratman Andi Atgas (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) dan Fahri Hamzah (ketiga kiri) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.

Jabungonline.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Undang Undang (UU) Ormas akan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 setelah adanya beberapa UU yang direvisi pada Januari mendatang. "Dalam rapat Paripurna Senin kemarin sudah disepakati akan tetap masuk (Prolegnas 2018), cuma akan dimasukkan pada Januari 2018 nanti," kata Anggota Baleg dari Fraksi PKB, M. Lukman Edy kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan di Komisi II pun telah sepakat draf revisi UU Ormas yang diusulkan dari Komisi II. Dengan demikian, semua draf dan naskah akademis apa yang pernah disepakati bersama sejak pembahasan UU Ormas masih berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Di antara poin-poin draf revisi itu, jelas Lukman salah satunya melibatkan peran pengadilan dalam memutuskan sebuah ormas apakah layak dibubarkan atau tidak. "Dan juga yang kita usulkan ormas harus berazas tunggal Pancasila," terang mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menegaskan Baleg akan tetap memasukkan UU Ormas ke dalam Prolegnas 2018. Pada Januari mendatang, kata Khatibul, diperkirakan ada beberapa UU yang dinyatakan pemerintah telah selesai revisinya. Antara lain revisi UU KUHP antara Januari dan Februari diperkirakan akan selesai.

"Setelah ada UU yang selesai, maka daftar UU Prolegnas 2018 akan direvisi dan prioritas pertama yang masuk nanti adalah UU Ormas," ungkap Khatibul Umam.

Kenapa demikian, hal ini menurutnya karena kapasitas daftar UU yang harus masuk Prolegnas dibatasi hanya 50 UU. Artinya, ketika UU Ormas dalam Rapat Paripurna Senin lalu tidak masuk dalam Prolegnas 2018 itu bukan hanya semata soal penomoran yang terlambat. Tetapi, juga kapasitas UU dalam daftar Prolegnas yang sudah penuh.

Karena itu, kata dia, usulan dari fraksi yang mendesak revisi UU Ormas, revisi harus tetap prioritas masuk dalam Prolegnas 2018. Salah satu caranya mengupayakan pemerintah mampu menyelesaikan beberapa UU dari Prolegnas 2017. Selanjutnya, memasukkan usulan revisi UU Ormas dalam Prolegnas 2018.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR protes saat rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12), karena UU Ormas tidak masuk dalam prioritas revisi di Prolegnas 2018. Tidak masuknya UU Ormas dalam Prolegnas 2018 menjadi kekecewaan beberapa fraksi di DPR khususnya fraksi yang menolak UU Ormas dari Gerindra, PKS dan PAN, serta fraksi yang setuju revisi UU Ormas dari Demokrat, PKB dan PPP.

No comments

Powered by Blogger.