Kasus Hate Speech, Lain Viktor Lain Zulfikli...
Jabungonline.com - Dekatnya Viktor Laiskodat kepada rezim Jokowi, diduga memudahkannya untuk menjauh dari penetapan tersangka. Viktor Laiskodat sendiri adalah kader partai Nasional Demokrat (NasDem) yang loyal terhadap penguasa. Disinlayir kedekatan ini yang menyebabkan sulitnya Viktor untuk ditangkap.
Dikutip dari kumparan.com, pemeriksaan kasus hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat ditunda pihak kepolisian. Alasaan penundaan karena Viktor mengikuti Pilgub NTT.
"Semua yang terkait dengan pasangan calon yang ditetapkan, ini kita tunda sementara ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
"Itu tidak dilakukan proses dulu sementara sampai tahapan ini (Pilgub) selesai dilakukan. Tahapan apa? tahapan penetapan, tahapan pemilihan sampai munculnya sengketa di MK," terangnya.
Sebelumnya, Viktor Laiskodat dilaporkan oleh Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) resmi melaporkan politisi Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri.
Senin (7/8/2017), PKS mengutus Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang timnya untuk melaporkan Viktor Laiskodat Viktor dilaporkan atas perkara dugaan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.
"Jadi sudah resmi dilaporkan," kata Zainudin.
4 Bulan telah berjalan, nampaknya tidak ada lanjut yang nyata dari kepolisian untuk mengusut lebih lanjut kasus Viktor Laiskodat. Lain halnya dengan Ustadz Zulkfli M Ali yang ditetapkan tersangkaertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018. Artinya 2 bulan setelah terdapat laporan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka..
Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1).
Dalam video tersebut Zulkifli menilai terdapat kekacauan di muka bumi lantaran disebabkan kegaduhan di Kerajaan Arab Saudi. Dalam ceramahnya itu dia mengkritisi kebijakan KTP elektronik yang dibuat di luar negeri akan menyebabkan ada banyak orang asing yang akan membuat gaduh Indonesia.
Enaknya, bila dekat dengan penguasa.[MO]
Post a Comment