Kursi PTUN: Battle Panas Rezim Panik dan Nasib Islam Politik


Oleh : Shela Rahmadhani
(Mahasiswa Universitas Gadjah Mada)

Jabungonline.com - Pertempuran di kursi PTUN (Pengadilan Tinggi Urusan Negara) terkait UU Ormas yang baru disahkan DPR merupakan debat panas (battle) antara rezim yang berkuasa dengan ormas yang menjadi korban kebrutalan UU ormas Tahun 2017.

Sejak diterbitkannya UU Ormas, salah satu ormas yang sudah besar dan berdiri puluhan tahun di Indonesia terpaksa dibubarkan dan diberhentikan kegiatannya secara konstitusional. Sampai sekarang, aturan negara bagian mana yang dilanggar ormas ini pun tidak jelas. Ormas yang menjadi korban tersebut, yang pasti, selalu berpartisipasi aktif di dalam melakukan koreksi kepada penguasa secara lugas, berani dan penuh dengan kearifan, ketika kebijakan tersebut merugikan rakyat, terlebih lagi jika melanggar syariat Tuhan sang pencipta langit dan bumi.

Battle Panas “Rezim Panik” di PTUN

Berbagai upaya dilakukan oleh rezim dalam mempertahankan eksistensi UU Ormas no.2 Tahun 2017 di PTUN yang baru disahkan. UU Ormas no. 2 Tahun 2017 adalah landasan pemerintah di dalam membubarkan ormas yang konsisten terhadap dakwah penerapan syariat islam yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Eksistensi HTI sebagai ormas politik menyebabkan ketakutan rezim penguasa terhadap islam politik berupa ajaran Khilafah Islamiyah. Pasalnya, islam politik akan dapat mengancam eksistensi elit politik (rezim) yang mengemban ide sekuler-kapitalistik. Apalagi, Islam politik ditengah masyarakat semakin digandrungi. Rezim yang takut kehilangan kekuasaan karena islam politik itu disebut dengan istilah “rezim panik”.

Bentuk ketakutan ini bisa diindera dari pengimplementasian pihak rezim di dalam upaya mengkriminalisasi ide islam politik yakni khilafah dan para pengembannya. Bahkan dalam menghadapi HTI di PTUN, rezim mengeluarkan seluruh upaya dan tenaga untuk melawan islam politik yang dibawa oleh ormas yang mereka bubarkan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakartaa, HTI menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 2017 dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT, tertanggal 13 Oktober 2017. 

Kuasa hukum HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan tersebut.

Dalam rangka merespon dan menghadapi gugatan HTI di PTUN, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menggelar rapat koordinasi terkait strategi menghadapi gugatan tersebut. Hadir dalam rapat terseb ut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Soedarmo), perwakilan kejaksaan Agung, Ketua Pengurus Nahdhatul Ulama (Robikin Emhas), Presiden The Asian Muslim Action Network (Azyumardi Azra) dan Forum Advokat Pembela Pancasila dan Guntur Romli dari Partai Solidaritas Indonesia.

Azyumardi Azra dari berbagai pernyataannya baik lisan dan tulisan adalah tokoh menolak ide khilafah. Beliau menganggap bahwa Khilafah adalah ancaman bagi negara Indonesia dan mendukung pemerintah untuk serius di dalam memberantas Islam politik.

Demikian juga Guntur Romli, juga tokoh yang amat keras menentang ide khilafah. Di dalam situs Gunturromli.com yang ditulis pada tanggal 20 Desember 2017, beliau menuliskan rekomendasi yang beliau sampaikan saat rapat koordinasi Menkopolhukam, diantaranya:

Pertama, jangan gamang menghadapi Hizbut Tahrir (HTI), karena mereka adalah partai politik, organisasi politik, yang ujung-ujungnya merebut dan menggulingkan kekuasaan.

Kedua, menghadapi kelompok-kelompok radikal yang merongrong ideologi negara dan keutuhan bangsa baik yang mengatas-namakan agama, suku, separatisme, dll adalah tugas semua warga negara tidak hanya pemerintah. Gun Romli pun mencoba membenturkan konsep Jumhuriyah Indonesiyah yang dicetuskan ulama Aceh Syaikh Ibrahim bin Husein (yang diduga Romli adalah ajaran nation state) dengan konsep Khilafah yang menolak konsep nation state.

Ketiga, Gun Romli juga mengajak pemerintah untuk terus gencar menggandeng dan bersama-sama ormas-ormas keagamaan yang moderat, seperti NU dan Muhammadiyah, sayap pemudanya, seperti GP Ansor NU dan Pemuda Muhammadiyah, untuk menghadapai islam politik yang mereka labeli sebagai islam radikal.

Pemerintah juga menyiapkan argumentasi dari pendapat tokoh nasional untuk menghadapi HTI, misalnya Prof. Mahfudz MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ). Prof. Mahfudz menganggap khilafah itu bukan ajaran islam dan tidak baku.

Pemerintah juga mengopinikan di masyarakat bahwa islam politik adalah islam radikal yang dapat mengganti dan merong-rong idiologi negara. Di Lingkungan kampus, rezim menggencarkan sejumlah seminar dan kuliah kebangsaan menghadang mahasiswa dari gerakan radikalisme yang sebenarnya islam politik yang mereka kriminalisasikan.

Demikianlah, Battle (perdebatan) rezim panik dengan islam politik yang merupakan pertarungan antara wahyu Allah dan nafsu kekuasaan.

Khilafah Adalah Ajaran Islam

Khilafah yang dihadang oleh rezim saat ini adalah merupakan ajaran islam dalam segmentasi politik. Bahkan anggapan Prof. Mahfudz MD yang menolak khilafah karena tidak memiliki bentuk baku sudah dibantah oleh sejumlah ulama’ di Indonesia, salah satunya adalah ustadz KH. Siddiq Al-Jawi, M.A yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi DIY.

K.H Shidddiq Al-Jawi dalam tulisan beliau “cacat epistemologi dalam istilah ‘sistem baku’ Khilafah Prof Mahfudz MD” memaparkan bahwa cara pengambilan hukum Prof. Mahfudz adalah dengan metode logika silogisme. Logika silogisme ini merupakan metode yang tertolak jika diterapkan dalam pengambilan hukum-hukum di dalam Islam dan hasilnya membahayakan umat islam. Metode pengambilan hukum di dalam islam adalah dengan pendekatan penalaran yang disebut dengan metode ushul fiqh.

Khilafah adalah ajaran islam yang bersumber dari Al-qur’an, Hadist, Ijma Shahabat dan Qiyas. Dalilnya sangat jelas misalnya firman Allah dalam surah An-Nisa (4): 59:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu..” (TQS An-Nisa (4): 59).

Ayat ini mengharuskan adanya pemimpin yang menerapkan aturan Allah dan rasul-Nya yakni Khalifah. Demikian juga jika ditinjau dari banyak hadist, salah satu diantaranya:

Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851).

Hadist ini mengandung ketegasan tentang wajibnya berbai’at kepada Khalifah, bahkan jika mati dalam keadaan tidak berbai’at dicela oleh Allah sebagai mati jahiliyah.

Wajibnya mengangkat khalifah juga ditunjukkan oleh ijma’sahabat. Dimana pacsa Rasulullah SAW meninggal, para shahabat menunda pemakaman Rasulullah sampai diangkatnya Abu Bakar As-shidiq menjadi seorang Khalifah.

Demikian juga jika ditinjau dari kaidah syara’ yang berbunyi:
“jika suatu perkara wajib tidak terlaksana karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”.

Hukum islam tidak mampu tegak sepenuhnya tanpa ada negara yang berkomitmen menerapkannya. Satu-satunya format negara yang mau menerapkan Islam secara totalitas adalah Khilafah Islamiyah. Maka, khilafah islamiyah menjadi sebuah kewajiban bagi kaum muslim berdasarkan kaidah syara’ di atas.

Para imam mazhab juga sepakat terkait wajibnya khilafah, bahkan disebut sebagi mahkota kewajiban. Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, jilid V, hal. 362 bahwa “ Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah (khilafah) itu wajib adanya”.

Demikianlah dalil kewajiban khilafah yang sangat gamblang dan jelas, sehingga kewajiban khillafah adalah sesuatu yang tak terbantahkan.

Nasib Islam Politik Pasca PTUN

Keputusan sidang PTUN tentu sangat menentukan nasib eksistensi islam politik di Indonesia. Islam politik adalah lawan dari islam sekuler. Islam politik merupakan ajaran islam yang mengintegrasikan antara seluruh aspek kehidupan dengan islam.

Kebangkitan islam politik adalah sebuah mainstream perjuangan kaum muslim saat ini. Umat semakin sadar pentingnya islam sebagai pengaturan terbaik bagi kehidupan. Hal ini dibuktikan dari adanya aksi 411, 212, 299, dan reuni 212 yang dihadiri jutaan umat islam dari berbagai kelompok dan organisasi.

Apakah upaya pemadaman islam politik oleh rezim berefek pada kebangkitan islam itu? Maka hal ini dijelaskan dalam surah As shaff.

“mereka hendak memadamkan cahaya islam, tetapi Allah justru ingin menyempurnakan cahayanya walaupun orang orang kafir membencinya”(TQS As-shaff (61): 8)

Upaya pemadaman cahaya agama Allah oleh musuh Islam, sebenarnya adalah cara Allah untuk mempercepat sempurna nya cahaya agama Allah (Islam). Nasib islam politik sudah Allah tetapkan pasti menang (cahaya sempurna), dan sesuatu yang sudah Allah tetapkan tidak akan bisa dihalangi oleh seseorang, kelompok atau ideologi manapun.

Lantas, bagaimana efek politik jika islam politik yang diperjuangkan di PTUN menang? Jika islam politik menang dan rezim kalah dalam gugatan PTUN ini, maka dakwah islam akan semakin tumbuh subur, dinamis dan meluas pula. Bahkan akan dapat menyebabkan Indonesia sebagai pusat islam politik di dunia (pusat peradaban islam). 

Kemenangan itu tentu ditopang oleh para ahlul quwwah (kelompok atau individu yang mempunyai kekuatan) dalam merealisasikannya. Keberadaan Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum HTI merupakan salah satu contoh ahlul quwwah yang membela kelompok islam yang memperjuangkan islam politik.

Dalam perjuangan islam politik, keberadaan ahlul quwwah akan menjadi titik tolak islam politik direalisasikan.

Demikianlah, Kursi PTUN adalah saksi panasnya pertarungan antar islam politik dan rezim sekuler yang sedang panik. Apapun keputusan PTUN tidak mengubah nasib islam politik yang sudah Allah tetapkan. Islam politik tetaplah menjadi ajaran islam yang harus diperjuangkan sampai menang meskipun bukan lewat PTUN.[MO]

No comments

Powered by Blogger.