Pemkab Hentikan Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Way Jepara

Jabungonline.com – Pemkab Lampung Timur secara resmi telah menghentikan pembangunan gedung Puskesmas di Desa Way Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupten Lampung Timur. Hal ini di lakukan karena hingga batas waktu yang di berikan, pihak rekanan belum bisa merampungkan bangunan yang digarapnya.

Pantauan di lokasi, pembangunan gedung Puskesmas bertingkat di jantung kota kecamatan ini, di semprit Pemkab Lampung Timur sudah dua hari yang lalu. Rekanan mulai mengerjakan proyek tersebut sekitar bulan Juli 2017 dengan nilai kontrak Rp 4,4 milyar. Namun hingga hari ini bangunan baru mencapai 70 persen.

“Setelah kita lihat, pembangunan Puskesmas Way Jepara ini kenyataannya sampai hari ini belum selesai. Dan tadi sudah disampaikan Kepala Dinas bahwa kontrak kegiatan ini sudah di putus,” ujar Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhari saat meninjau pembangunan Puskesmas Way Jepara, Selasa (12/12/2017.

Tindakan tegas ini, lanjut Wakil Bupati (Wabup) Zaiful Bukhari, dilakukan karena sudah melalui tahapan, baik dimulai dari kontrak awal maupun penambahan waktu atau Inden. Tapi hingga batas waktu yang telah di tentukan, pihak rekanan belum juga mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

“Oleh karena itu, Dinas Kesehatan mengambil langkah-langkah yang sudah sesuai dengan aturan untuk segera memutus kontrak ini. Cuman tentunya kita juga harus melihat dan menyaksikan sendiri bahwa matrial yang terpasang di kegiatan ini memang baru sekitar tujuh puluhan persen,” terang Wabup Zaiful.

Sejumlah awak media sempat heran dengan pekerjaan yang sudah diberikan waktu tambahan, namun dari pihak rekanan belum bisa merampungkan tepat waktu. Lalu dimana letak kendala pembangunan tersebut. “Mungkin dari pihak pelaksana kurang begitu cermat dalam menghitung waktunya,” jawab Wabup

Seharusnya, kata Wabup, untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur seperti pembangunan Puskesmas ini, harus benar-benar dihitung jeli. Sebab dari seluruh item yang tertera didalam Rab itu harus terpasang seluruhnya. Untuk itu mulai dari pengadaan matrial dan tenaga kerja harus benar-benar siap dan benar-benar diawasi.

“Kita juga menyayangkan kinerja rekanan ini. Menurut hemat saya, ini jelas tidak menghitung dari awal. Nah oleh karena itu, kegiatan ini bisa dikatakan dari awalnya mungkin sudah ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terselesaikan. Bisa jadi karena tukangnya yang kurang atau iuga matrialnya yang kurang,” ungkap Wabup.

Atas keterlambatan pekerjaan ini, selain pemutusan kontrak kerja, Pemkab Lampung Timur juga akan mengambil langkah-langkah hukum. Seperti segera mengklaim jaminan pelaksanaan dari rekanan, menelaah unsur-unsur kesengajaan atau tindakan melawan hukum hingga pemberian sangsi sangsi. (NLT-Cho)

No comments

Powered by Blogger.