Oknum Lurah Dukung Paslon Gubernur



Kendaraan Lurah Waylaga | Foto : istimewa


Jabungonline.com - Panwas Kota Bandar Lampung kembali mendapati dua oknum ASN yang diduga tidak netral menjelang Pilgub 2018. Mobil yang dikendarai oleh masing-masing oknum tersebut ditempel stiker pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung.


Keduanya diketahui sebagai Lurah Way Laga, Dumta, dan Edi Samsul Bahri selaku Lurah Way Gubak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan ketidaknetralan tersebut.

“Ya, kami sudah menerima laporan tersebut, dan sekarang sedang dikaji lebih lanjut,” kata Yahnu, Selasa (13/2/2018).

Laporan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan diteruskan ke Inspektorat Kota Bandar Lampung agar dapat membina kedua lurah tersebut.

”Nanti akan kami teruskan ke Inspektorat, kalau memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam pasal yang disangkakan,” jelasnya.

Selain melanggar Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menurut Yahnu, kedua lurah tersebut juga diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 Hal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

“Pada poin C disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Sukabumi, Nico Noviansah, menjelaskan kedua mobil tersebut ditemukan di Kantor Kelurahan Way Laga dan Way Gubak.

"Mobil kami temukan di kelurahan tempat lurah dinas, Lurah Way Gubak di Kantor Way Gubak, Lurah Way Laga di Kantor Way Laga,” katanya.

Pihaknya telah memanggil dan dimintai keterangan secara terpisah pada tanggal 1 Februari-6 Februari

”Kedua-duanya sudah kami panggil. Lurah Way Gubak tanggal 1, Lurah Way Laga tanggal 6,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Nico, kedua lurah tersebut mengaku menggunakan mobil milik anaknya, bukan miliknya secara pribadi.

“Katanya itu mobil anaknya. Kami cek di STNK memang nama pemilik mobil tersebut nama anaknya,” ucapnya. (Sp/Be/JO)

No comments

Powered by Blogger.