Utang Melambung Tinggi, Amankah Negeri Ini?

Saatnya Pemerintah Mulai Ngerem Utang

Foto/Net

Oleh: Nur Syamsiyah 

(Aktivis BMIC Malang)

Jabungonline.comDi tengah-tengah kondisi utang Indonesia yang melambung tinggi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total utang Indonesia yang mencapai Rp4.180 triliun hingga akhir April 2018 masih jauh dari batas aman Rp8.400 triliun.

Sekarang utang kita sekitar Rp4.000 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan UU Keuangan, batas maksimum utang total tidak boleh lebih besar dari 60% dari PDB dalam negeri. Oleh karena itu, jika melihat PDB Indonesia sekitar Rp14.000 triliun, batas maksimum utang bisa mencapai Rp8.400 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa utang masa lalu Indonesia sebenarnya telah dibayarkan. Namun, terdapat utang baru yang dibutuhkan untuk pembangunan. Alih-alih alasan utang luar negeri adalah untuk pembangunan dalam negeri.

Ekonom senior Indef Dradjad Wibowo pun pernah mengatakan, utang pemerintah terus bertambah karena pembangunan infrastruktur yang digencarkan. Namun, dia menyayangkan karena tingkat penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut terbilang rendah. Artinya, tambahan utang tersebut belum produktif dari sisi penciptaan lapangan kerja.

John Perkins ((bekerja di Dinar Pertahanan Amerika Serikat) menyatakan, “Utang Luar Negeri akan memastikan anak–anak hari ini dan cucu mereka di masa depan menjadi sandra (dengan utang –ed). Mereka harus membiarkan korporasi kami menjarah sumber daya alam mereka, dan harus mengorbankan pendidikan, jaminan sosial hanya untuk membayar kami kembali”.

ULN tidak dapat begitu saja dipandang melalui pendekatan ekonomi (murni) neoklasik yang umum dipakai sekarang. Pendekatan ini memiliki keterbatasan sehingga mengaburkan sifat asli utang luar negeri. Pendekatan ekonomi neoklasik mengajarkan bahwa utang luar negeri merupakan bantuan dari negara-negara maju untuk negara berkembang. Namun, apabila terus diproduksi pandangan tersebut maka sungguh memiliki implikasi yang mengerikan.

Utang luar negeri memiliki sifat asli sebagai kunci pembuka bagi agenda Neo-Kolonialisme. Alih-alih membawa perbaikan kondisi ekonomi, yang mereka sebut sebagai “bantuan”. Secara sistematis hal tersebut membukakan jalan untuk menghisap negara penghutang hingga bangkrut.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita agar setara dengan negara maju, cara berpikir kaum liberal menilai negara berkembang tentu memerlukan pembangunan dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar. Dalam hal ini, tentu negara berkembang tidak bisa berbuat banyak dalam bidang ekonomi. Pada kondisi yang demikian, utang ditawarkan sebagai jalan yang tepat untuk diambil.

Indonesia merupakan salah satu negeri yang menjadi sasaran empuk bagi negara kapitalis untuk terus menerima tawaran utang luar negeri. Indonesia pun telah terdoktrin bahwa negeri ini tidak bisa membangun diri tanpa utang. Hal ini menjadi salah satu cara bagi para negara kapitalis untuk melakukan penjajahan terhadap negara-negara berkembang.

Di balik niat besar untuk memaksakan utang terdapat motif besar yang tersembunyi. Motif pertama adalah memperoleh keuntungan finansial, yang diperoleh melalui bunga utang dan hasil penjualan proyek yang dibiayai dari utang. Motif kedua yakni menjadikan negara penghutang sebagai pasar maupun penyangga sumber daya. Motif ketiga adalah penyebaran ideologi.

Proses penetrasi liberalisasi yang dilakukan turut serta menanamkan nilai-nilai kapitalisme dan liberalisme. Motif keempat, ULN ini digunakan untuk membuat negara berkembang bangkrut.
Kondisi utang yang terus meningkat dan rendahnya pendapatan dalam negeri, akan menyeret negara penghutang pada kondisi kebangkrutan.

Pada posisi demikian, negara penghutang hanya memiliki nilai tawar yang rendah. Jika yang diinginkan melalui utang luar negeri adalah kondisi yang seperti ini, maka kondisi ini tidak ubahnya seperti penjajahan gaya baru(neo-kolonialisme dan neo-imperialisme).

Indonesia adalah negara yang kaya raya atau sering disebut Loh Jinawi Tata Tentrem Kertoraharjo yang tentu tidak layak membiayai negara dengan mengemis utang kepada asing.  Dengan kekayaan yang demikian melimpah, Indonesia terjebak dalam utang yang makin dalam di negeri yang kaya raya.

Sebenarnya, sejumlah permasalahan tersebut terjadi akibat privatisasi, kekayaan alam negara ini mengalir ke luar negeri dan tangan individu tertentu. Dalam hal ini, tidak ada kejelasan dalam batasan-batasan kepemilikan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memaparkan tentang konsep Islam dalam masalah kepemilikan ini. Dipaparkan bahwa Islam memiliki konsep kepemilikan secara jelas: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilkan negara.

Kepemilikan umum adalah izin Asy-syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:

Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dan lain-lain.

Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dan lain-lain.

Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam).

Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

"Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Maka, sudah semestinya negeri ini kembali kepada kedaulatan syara’ yang menjadikan pembiayaan negara tanpa hutang namun bertumpu pada kepemilikan umum berupa tambang, migas, hutan dan sumber daya alam terbarukan yang haram secara syar’i diberikan kepada asing atau diprivatisasi oleh individu maupun kelompok.

Karena dengan kembalinya kepemilikan umum itu yang akan menggantikan posisi hutang dalam membiayai APBN negeri ini akan sejahtera. Hal ini juga akan menyelamatkan Indonesia dari penjajahan bermodus hutang.[MO/sr]

No comments

Powered by Blogger.