Tegang !! Sidang Saksi Bupati Lamtim Chusnunia Chalim VS LSM LP3-RI

Foto : istimewa


Jabungonline.com - Perseteruan antara Bupati Lampung Timur Vs Lembaga Pengawasan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3-RI), terus berjalan hingga Meja Hijau hingga tahapan menghadirkan saksi Selasa 28/08/2018.

Dalam persidangan yang dihadiri langsung bupati lampung timur Chusnunia Chalim, berikut delapan saksi lainnya yang turut datang untuk memberikan keterangan dan kesaksian dalam persidangan ke empat di pengadilan negeri Lampung timur.

Persidangan di pengadilan negeri Lampung Timur yang di mulai sekira pukul 16-00 wib,Dalam persidangan Chusnunia Chalim sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan merasa di rugikan atas pertanyaan pada saat orasi yang di lakukan oleh pihak lembaga swadaya masyarakat LP3-RI propinsi Lampung.

Sebagai saksi dan pelapor Chusnunia Chalim saat di berikan pertanyaan oleh pihak kuasa hukum LP3-RI hanya sedikit yang mampu di jawabnya selain itu dia(Chusnunia Chalim-red), tidak dapat memberikan jawaban dengan alasan semua telah ia tuangkan dalam BAP itulah jawaban yang di berikannya.

Saksi korban ketika jaksa penuntut umum menerangkan bahwa saksi merasa tercemar nama baiknya karena ditanya masalah status anaknya lalu jaksa penuntut umum, bertanya lagi "status yang bagamana?" saksi menjawab "semua sudah dituangkan dalam BAP, terhadap keterangan saksi ini penasihat hukum para  terdakwa bertanya kepada saksi korban," selain status anak ada hal lain tidak yang membuat saksi merasa tercemar" lalu saksi menjawab "semuanya sudah dituangkan dalam BAP" ujar Chusnunia Chalim.

Atas jawaban tersebut kuasa hukum LP3-RI, menegaskan dengan nada sedikit keras kepada saksi" Bahwa dalam fakta hukum keterangan saksi dipersidanganlah yang dijadikan dasar dalam memutus perkara, bukan keterangan saksi yang ada di BAP dan BAP hanya sebagai dasar atau pedoman bagi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya (bukti materiil)." tegas Panca Kusuma SH.

Ketegangan terjadi akibat saksi sekaligus pelapor tak mampu menjawab dalam sidang fakta di depan majelis,dan yang disampaikan Chusnunia Chalim" semuanya telah tertuang dalam BAP" hanya itu jawaban wanita pemenang Pilgub Lampung dan terpilih sebagai wagub ini.

Sidang yang dihadiri satu saksi korban (pelapor), dan delapan saksi lainnya hanya mendengarkan keterangan saksi korban sedangkan delapan saksi lainnya belum di minta keterangan di karna kan waktu hampir menjelang magrib, sehingga sidang di tutup majelis hakim dan di tunda Senin 03 September 2018 mendatang.

Sumber: suaralampung.com

No comments

Powered by Blogger.