Pengacara Kondang Sopian Sitepu Dihadirkan Pada Persidangan Gilang Ramadhan

Jabung Online - Masih dalam sidang 7 dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, pengacara kondang Lampung Sopian Sitepu hari ini dihadirkan Majelis Hakim, Rabu, 7 November 2018.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syamsudin memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi Sopian Sitepu terkait pertemuannya dengan Agus Bakti Nugroho.

"Apakah saudara kenal Agus Bakti Nugroho?," kata Syamsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Hal tersebut dijawab oleh saksi Sopian Sitepu, Ia mengaku pernah bertemu dengan Agus Bakti Nugroho setelah terjadi OTT di Kabupaten Lampung Selatan.

"Ya saya kenal Agus setelah OTT itu, kami pernah ketemu saat besuk di Polres," kata saksi Sopian.

Hakim Syamsudin lalu menanyakan terkait pertemuan itu. "Dalam pertemuan itu apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek baik 2017 dan 2018 dari Gilang?," tanya Syamsudin.

Saksi Sopian mengatakan dalam pertemuan tersebut Ia tidak membahas apapun, hanya diminta pihak keluarga untuk membantu mencari solusi dalam pengembalian uang negara.

"Saya diminta mencari solusi, saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus koperatif dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara jumlahnya Rp9 miliyar," katanya.

"Selain uang Rp9 miliyar tahun 2019 ada juga aliran dana Rp20 miliyar tahun 2016 dan Rp28 miliyar tahun 2017," imbuhnya.

Sebelumnya beritakan, Direktur 9 Naga Gilang Ramadhan juga ikut terjaring dalam OTT KPK beberapa bulan lalu.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, Gilang disangkakan pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber : Saibumi.com

No comments

Powered by Blogger.