Tak Kunjung Cair, Korban Gempa Lombok Tagih Dana Bantuan Rumah Jokowi
Jabung Online – Korban gempa di kawasan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih dana bantuan pemerintah bagi perbaikan rumah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan.
Pertanyaan diungkapkan Mu`ad, warga Dusun Daye Rurung Baret, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (13/11).
“Kapan kira-kira cair untuk yang rusak ringan, masalahnya ini sudah masuk musim hujan,” kata Mu`ad mempertanyakannya ketika ditemui Antara di kawasan hunian sementara (huntara) yang berada di lapangan bola Desa Sembalun Bumbung.
Mu`ad merupakan salah satu dari ratusan korban gempa yang bertahan di kawasan pengungsian Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Dia bersama istri, dua anak beserta orang tuanya tinggal di salah satu bilik huntara yang dibangun BUMN Terpadu.
Dari hasil pendataan pemerintah, rumah Mu`ad tercatat dalam kategori rusak ringan. Hal itu pun dikatakannya, atas kehendak dirinya yang menolak rumahnya dimasukkan dalam kategori rusak berat.
“Sebenarnya PUPR tawarkan rumah saya rusak berat, cuma kalau rusak berat bangunannya harus dirobohkan, makanya saya pilih rusak ringan saja,” kata Mu`ad.
Karena itu sampai saat ini dia mengaku masih menunggu kabar dari pemerintah terkait dana yang dijanjikan sebesar Rp10 juta bagi rumah rusak ringan tersebut.
Hal senada juga turut disampaikan Maemunah, warga Dusun Longken, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, yang rumahnya masuk dalam kategori rusak sedang.
Ketika ditemui Antara, Maemunah yang sedang berkumpul bersama warga lainnya mempertanyakan janji pemerintah tersebut.
“Mana janjinya pemerintah yang mau kasih jatah buat kami (korban gempa), cepatlah pak, ini sudah masuk musim hujan,” kata Maemunah.
Kepala Desa Sajang Lalu Kanahan yang ditemui Antara mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan soal realisasi bantuan perbaikan rumah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Kami langsung komunikasikan dengan kepala dinas terkait termasuk bupati. Tapi sampai saat ini beliau-beliau belum bisa menentukan karena masih menunggu juknis dan juklak dari pusat,” kata Kanahan. (tsc)
Post a Comment