Tak Terima Di-rolling, Mantan Kadisdikbud Lamtim Gugat Bupati Nunik ke PTUN


Yelli Basuki penasehat hukum Kadisdikbud Lamtim Yuliansyah saat melayangkan gugatan kliennya ke PTUN, Rabu (24/4). FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

Jabung Online – Tidak terima diturunkan (di-rolling) dari jabatannya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur (Lamtim) Yuliansyah menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.


Gugatan dilakukan karena Yuliansyah telah diturunkan dari jabatan Kadisdikbud menjadi Sekretaris Inspektorat Lamtim, Rabu (24/4).

Yelli Basuki selaku Pengacara Yuliansyah menjelaskan bahwa objek gugatan yang diajukan Yuliansyah terkait dengan keputusan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor : 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim.

“Yang mana keputusan yang telah dikeluarkan tergugat tersebut tidak memerlukan persetujuan instansi atasan dari tergugat maupun instansi lain, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara,” bebernya.

“Tanpa sebab apapun pada Maret itu kami terima petikan surat keputusan diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi sekretaris Inspektorat,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat. Mengingat Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan kesalahan, maupun pemanggilan terkait kelalaian melaksanakan tugas sebagai Kadisdikbud Lamtim.

“Kami tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun, tapi tahu-tahu terima surat itu. Selama lebih dari 35 tahun menjadi ASN belum pernah ada teguran, sehingga diturunkan jabatannya ini menurut kami sudah perbuatan sewenang-wenang. Dan kami mengajukan keberatan pada saat itu secara langsung,” jelas dia.

Sebelum melayangkan surat gugatan ke PTUN, ia juga sudah menyampaikan pengajuan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung. Kendati begitu, sampai dengan waktu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tidak mendapat tanggapan dengan baik.

“Kami kirim surat secara formil, sesuai dengan administrasi pemerintahan tentu kita menggunakan surat-surat yang resmi. Baik dilakukan oleh kami sendiri, maupun dilakukan oleh yang bersangkutan tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dengan baik,” ungkapnya.

Merasa tidak di tanggapi Gubernur Lampung, Yuliansyah menggungat langsung Bupati Lamtim ke pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Dengan pengajuan permintaan penundaan terhadap objek sengketa dan minta dikembalikan menjadi Kepala Dinas.
“Menurut klien saya, boleh saja diturunkan dari jabatan, boleh, tapi harus dipenuhi syarat-syaratnya. Tentu harus dipanggil, berikan klarifikasi. Apa sihsalahnya, ada nggak kesalahannya. Sebenarnya kami pengen ditanggapi. Lalu ngobrol gitu,” imbuhnya.
Adapun saat ini Pengacara Yelli mendatangi kantor PTUN dalam agenda persiapan sidang. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa segera menindak objek sengketa tersebut.

“Ini menyangkut masalah masa depan orang, sebuah kerugian. Tentu harapan kami agar mejelis tidak menunggu perkara ini sampai selesai,” pungkasnya. (ang/sur)

No comments

Powered by Blogger.