Ajukan Gugatan ke MK, Tim Prabowo Lengkapi dengan Daftar Alat Bukti

Photo : VIVA/M Ali Wafa


Jabung Online  – Tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil Pilpres. Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di kantor MK Jakarta Pusat. 

Bambang menuturkan, dalam penyerahan permohonan ke lembaga Mahkamah Konstitusi itu dilengkapi dengan daftar alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya. "Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," katanya. 


Bambang berharap dengan penyerahan permohonan sengketa ini, sebagai upaya untuk menentukan harapan ke depan. "Kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," katanya. 

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Bambang Widjojanto menyerahkan satu bundel berkas dan satu flashdisk permohonan sengketa pemilu kepada salah satu pejabat MK tersebut. 

No comments

Powered by Blogger.