Gandeng Lima Firma Hukum, KPU RI Siap Hadapi Gugatan 02 Di MK


Jabung Online  -  Gandeng lima firma hukum, KPU RI menyatakan telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami sudah siapkan semua, mulai dari jawaban, alat bukti, termasuk saksi-saksi yang akan kami hadirkan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (29/5).

Kelima firma hukum itu adalah AnP Laf Firm, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.

"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi, pengajuan sengketa itu, sudah kami bahas bersama para lawyer," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 334 gugatan PHPU, hingga Senin (27/5) siang.
Jumlah ini terdiri dari 323 gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.[hms]

No comments

Powered by Blogger.