Kivlan Zen Batal Dicekal, Pegacara: Tersangka Saja Belum

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.  Foto: Viva

Jabung Online  – Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyebut pencekalan yang dilakukan terhadap kliennya terburu-buru diputuskan. Alhasil, pencekalan sekarang justru dicabut. 

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu 11 Mei 2019.

Pencekalan sangat merugikan kliennya. Kliennya serasa terduga teroris lantaran diburu saat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Menurut dia ada polisi yang membuntuti di sana, padahal kliennya hanya ingin bertemu istri dan anaknya. Dia membantah kliennya mau terbang ke Brunei Darussalam. 


"Kita sangat menyayangkan dan saya curigai orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara. Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat," ujarnya.

Untuk itu, dia mengingatkan ke depan kiranya pihak kepolisian dan imigrasi bisa berhati-hati dalam bertindak. Padahal kliennya masih berstatus saksi terlapor bukan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax serta makar yang dituduhkan padanya. 

"Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," ujarnya.

Sumber : viva

No comments

Powered by Blogger.