Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Suradi Minta Maaf ke FPI Lamtim


Jabung Online - Kasus di bawah ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial, apabila tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian.

Seperti kasus yang dialami Suradi (46). Warga Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, ini mendatangi Polres Lampung Timur, Jumat, 10 Mei 2019m sekira pukul 18.30 WIB.

Itu setelah pamong desa setempat mendesak Suradi ke polres untuk mengklarifikasi dugaan ujaran kebencian terhadap Front Pembela Islam (FPI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada postingan akun Facebook miliknya.

Postingan pada 3 Maret 2019 ini memuat gambar petiggi PKS dan pembahasan tentang poligami. Dalam postingan itu terdapat 84 komentar dan 53 like. Pada kolom komentar terdapat kalimat tidak senonoh.

"Kami langsung menghubungi pamong desa di sana bahwa ada seorang warganya melakukan ujaran kebencian," kata Yusprian Andri, yang menjabat Ketua I Front Pencinta Masjid (FPM), kepada kami. Sabtu, 11 Mei 2019.

Saat mendatangi Polres Lampung Timur, Suradi didampingi anggota polisi dan pamong desa setempat.

Setiba di ruang Satreskrim, Suradi disambut beberapa anggota FPI dan kepolisian. Setelah melakukan serangkaian pembahasan, akhirnya Suradi membuat surat pernyataan minta maaf, disaksikan wakapolres Lamtim.

"Kami tidak membuat surat laporan polisi, karena yang bersangkutan sudah minta maaf. Enggak tahu urusannya kalau dia sama pihak PKS," ungkap Yusprian Andri.

Saat kami mencoba menelusuri akun Facebook Suradi. ternyata sudah tidak ditemukan lagi. 

Sampai berita iji ditulis PKS denagn Kadernya masih melakukan klarifikasi ke Polres Lampung Timur.(*)

Lihat Video Lengkapnya.

No comments

Powered by Blogger.