Inilah Dokumen yang Menikam Ma'ruf Amin



Jabung Online - "Para pengusung etika dan toleransi otentik pastilah terganggu dengan etika Cawapres Ma'ruf Amin yg masih menjabat di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dimana kepemilikan modalnya dikuasai mayoritas oleh BUMN, krn level mrk bukan lagi syariat namun sdh pada level hakikat," Demikian kata jubir 02 Dahnil Simanjutak pada Rabu (12/6/2019).

Lebih jelas ia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mengapa Kuasa Hukum BPN mempermasalahkan Posisi Cawapres MA di dua Bank syariah baru sekarang?

"Pertama, BPN menggugat ke MK ya skrng. Kedua karena sejatinya terkait dg posisi MA hrsnya jd tugas KPU mengkoreksi, namun tdk dilakukan. Ketiga, karena mengira beliau sdh mundur ternyt belum," tegas Dahnil.

"Sekeras apa pun anda berkelit dan berakrobat menyatakan BSM dan BNI Syariah bukan BUMN faktanya adl: Pertama Menteri BUMN menyatakan mau merger semua Bank Syariah BUMN,dan terang menyatakan Posisi kedua Bank tsb. Kedua 90 % lebih modal kedua Bank itu ditangan BUMN dan Menteri mengatur," kata dia.

Belum lagi, lanjut dia, bila bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor dll terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dlm obyek UU tsb.

"Suara TKN yg tak kompak menjawab orkestra keliru Cawapres MA terlihat dr jawaban TKN ada yg bilang beliau sudah mundur, yang lain bilang tak masalah krn tak melanggar UU, sedang MA sendiri sebut dia masih menjabat," kata dia.

Ia membeberkan contoh Berkshire yang bisa menikam cawapres Amin.

"Ini contoh surat edaran yg bagus dan tegas dari Kementerian BUMN terkait dg semua jabatan di BUMN, anak perusahaan BUMN, dan Afiliasi BUMN. Bila merujuk surat ini Etikanya luarbiasa kan ya? Dan idealnya Cawapres MA mematuhi edaran tsb," ungkap dia.


No comments

Powered by Blogger.