Gugatan Ditolak, Bambang Widjojanto: MK Seleksi Aturan Hukum


Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Photo : VIVA/M Ali Wafa

Jabung Online - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengkritik Mahkamah Konstitusi terkesan sengaja menyeleksi aturan hukum demi dicapainya putusan menolak seluruhnya gugatan atas hasil Pilpres 2019. Menurut BW yang juga eks-pimpinan KPK ini, tindakan MK tersebut pada akhirnya membuat Prabowo-Sandi tetap menjadi pihak yang tidak menang di pilpres.

"Memang ada perbedaan-perbedaan dalam cara memandang dan membuktikan kasus ini," ujar BW usai sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

BW menyampaikan, hal itu salah satunya terlihat saat hakim konstitusi menyatakan bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, bukan BUMN. Hal itu membuat salah satu hal yang digugat kubu 02, yaitu posisi cawapres bernomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di kedua perusahaan, yang membuatnya melanggar aturan pemilu, menjadi ditolak.

"Mahkamah Konstitusi dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan. Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Bank Syariah, tapi tidak menggunakan Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2012 misalnya," ujar BW.

Dalam kesempatan yang sama, BW menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat yang turut mengawal proses gugatan kubu 02 di MK. BW akan segera secara resmi melaporkan hasil di MK ke Prabowo-Sandi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal proses sidang MK ini, yang telah membantu kami dalam proses ini dengan memberikan berbagai dokumen, memberikan dukungan, dan memberikan doa setiap hari. Sehingga pada akhirnya kita sampai di ujung dari seluruh proses ini," ujar BW.

No comments

Powered by Blogger.