Putusan MK Bukti KPU Telah Bekerja dengan Baik

Jabung Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersyukur dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.


Rasa syukur disampaikan karena keputusan itu sekaligus telah meneguhkan bahwa kinerja KPU, yang dalam sidang ini bertindak sebagai termohon, sudah benar.

“Mahkamah Konstitusi meneguhkan bahwa apa yang telah kita kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik,” ungkap Ketua KPU, Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, Arief berterima kasih kepada penyelenggara pemilu dalam struktur jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK),  Tempat Pemungutang Suara (TPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Termasuk kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di semua tingkatan, Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilihan Umum (DKPP), TNI, dan Polri.

“KPU juga berterima kasih dengan pemerintah yang selama ini banyak bekerja sama dengan kita, Kominfo, BPPT, kemudian Kemlu, Kemendagri, Kemekeu, Kemenkes, Kemen PPA, dan juga K/L lain,” pungkasnya.(kl/Sumber)

No comments

Powered by Blogger.