Said Didu Sebut Dewan Pengawas Sama dengan Pejabat BUMN

Jabung Online – Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu bersaksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu ia katakan, lantaran dalam pengalamannya sebagai sekretaris Kementerian BUMN dia pernah menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Hasilnya, Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

“Kami tafsiran komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” ujar Said.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Permintaan itu didasari karena cawapres paslon 01 Maruf Amin masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Menurut BW, sapaan akrabnya, status Maruf Amin sudah melanggar aturan pemilu yang menuntut pejabat BUMN untuk mundur dari jabatannya bila maju sebagai konstestan pemilu. [rm]

No comments

Powered by Blogger.