Kades, Sekdes, Pj. Kades Digelandang Kejari Lampura



Para tersangka penyalahgunaan dana desa digelandang petugas Kejari Lampura. Foto : rlo

Jabung Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya menetapkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pj. Kepaa Desa Ratuabung Kecamatan Abung Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) 2016.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik pindana khusus Kejari Lampura. Tidak lama kemudian, oknum perangkat desa tersebut langsung di bawa masuk ke dalam mobil tahanan menuju ke Rutan Kotabumi untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Lampura sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (23/7).

Kepala Kejari Lampura Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Van Barata saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016.

“Ketiga tersangka yakni, Manijah (Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj. Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Lampura.

Dalam perkara ini, terang Barata pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp80 juta. Di mana, aliran anggaran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. 

Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka, yang mana ketiganya sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi melakukan korupsi berjamaah.

“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen sedangkan Pj. saat melakukan pencairan 40 persen,” beber Van Berata.

Penetapan ketiga tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2016 lalu.

“Saat ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka 20 hari ke depan, selanjutnya akan kita limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan, apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan dan apabila tidak ada P21 kita akan limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Sementara, ketiga tersangka tersebut, ketika hendak dikonfirmasi awak media tidak berkomentar. Para tersangka tergesa-gesa meninggalkan wartawan dengan penjagaan ketat aparat kejaksaan setempat. (ozy/kyd/rlo)

No comments

Powered by Blogger.