Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek Jadi 60 Hari

Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera (Alfons/detikcom).

Jabung Online - Komisi II DPR setuju dengan usulan KPU terkait Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada tanggal 23 September. Namun Komisi II meminta KPU memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 dari 81 hari menjadi 60 hari.

"UU menyebutnya bulan September, biasa dipilih hari Rabu karena statisticly, Rabu itu paling stasioner, orang paling banyak di tempat. (Hari Rabu di bulan September) itu ada tanggal 2, tanggal 9, 16, 23, 30. Kalau (tanggal) 2 dan 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9, nanti dianggap tidak netral. (Tanggal) 16 masih mungkin," kata Mardani Ali Sera di sela RDP dengan KPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

"Tetapi tadi ajuan KPU (tanggal) 23. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK-nya dan macam-macam. (Tanggal) 23 tadi disetujui," lanjut dia.

KPU juga menyatakan masa kampanye untuk Pilkada 2020 berlangsung selama 81 hari. Komisi II DPR RI mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

"Dari pengalaman yang ada ini masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81 (hari kampanye). Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," ujar Mardani.

Anggota Komisi II F-PAN Yandri Susanto dalam rapat juga meminta masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari. Hal itu menurutnya untuk menghindari pemborosan biaya serta ketegangan sosial.

"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek nggak apa-apa, misalnya 60 hari, cukup, kalau menurut saya cukup. Kenapa harus sampai 3 bulan? Sekali lagi, ini untuk menghindari hal-hal yang saya sebutkan tadi pemborosan biaya, ketegangan sosial, termasuk biaya yang ditanggung oleh peserta pilkada," tutur Yandri.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Tanggal tersebut ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU sebelumnya.

"Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu, jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu, kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020, dan KPU memilih tanggal 23 September," jelas Arief.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.

"Kemudian kampanye. Nah, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," tutur Arief. (azr/nvl)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.