Beberapa Fakta Terkait Kasus Video Syur Vina Garut, Motif hingga Ancaman Hukuman



Jabung Online - Belakangan, jagat sosial media dihebohkan dengan beredarnya video syur 3 in 1 atau gangbang Vina Garut. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita yang sedang melakukan adegan ranjang dengan beberapa orang lelaki.


Tak tinggal diam, aparat kepolisian sudah berhasil mengamankan para pelaku yang ada di dalam video syur Vina Garut. Video itu berdurasi satu menit tujuh detik.


Usai menetapkan seorang wanita berinisial V (19) dan pria berinisial A (30) sebagai tersangka, ada satu orang lagi yang menyerahkan diri.


Pria yang menyerahkan diri berinisial B. Jadi saat ini, total sudah tiga dari empat pelaku, berhasil diproses hukum di Mapolres Garut, Jawa Barat.


Berikut fakta terkini yang berhasil diungkap Mapolres Garut soal kasus video syur Vina Garut ditulis oleh Liputan6.com:


Penyelidikan atas kasus video syur Vina Garut menemukan fakta baru. Penyidik Polres Garut, Jawa Barat, menemukan pelaku sengaja menjual istrinya sendiri saat itu, untuk berhubungan badan tiga orang (threesome).


Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, proses pembuatan video syur Vina Garut dilakukan sekitar akhir tahun lalu. "Cuma baru viral sekarang," kata Budi.


Pembuatan video itu, kata Budi, dilakukan di salah satu hotel di Garut dengan motif utama mencari keuntungan semata dari transaksi menjual istri.


Dalam praktiknya, pelaku sengaja memperjualbelikan istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang, untuk dinikmati bersama melalui adegan threesome.
"Mantan suaminya pun ikut bermain (adegan) di situ, kemudian dipromosikan juga," kata dia.


Saat itu, pelaku diberi bayaran Rp500 ribu, untuk seluruh adegan yang diperankan oleh tiga laki-laki tersebut.


"Mungkin (mau melayani) karena masih ada keterkaitan sebagai suami," kata Budi.


Budi menegaskan, sejak muncul ke permukaan dan menjadi viral di media sosial, diketahui jika pelaku hanya menjual istri, tanpa ikut menjual video syur Vina Garut tersebut.


"Jadi bukan menjual video tapi menjual perempuan ini, di video si perempuan tahu (korban diperjualbelikan), tapi di video ini modus utama menjual perempuan itu saja," ungkap Budi.


Budi juga menjelaskan, satu pelaku lain adegan threesome video syur Vina Garut menyerahkan diri ke kantor polisi Rabu malam. Total sudah tiga dari empat pelaku, berhasil diproses hukum di Mapolres Garut, Jawa Barat.


"Yang pertama (A dan V) sudah, yang terakhir ada yang menyerahkan diri inisial B masih dalam pemeriksaan," kata Budi.


Menurut Budi, sejak pertama kali viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video panas itu.


"Motifnya untuk sementara mencari uang," katanya.
Hasilnya, pelaku A yang merupakan mantan suami V, pelaku perempuan dalam video itu, berhasil diamankan di sebuah tempat di Kecamatan Tarogong Kaler.


"Pelaku A sudah kita periksa tapi belum dibawa sebab sedang sakit mengkhawatirkan," kata dia.
Sementara V, pelaku perempuan dalam video Vina Garut itu, diamankan di wilayah Tarogong Kidul. "Untuk dua ini sudah kami naikkan (jadi) tersangka, cuma yang laki-laki belum bisa kami bawa karena kondisinya sakit parah tidak bisa bangun," ujar dia.


Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka menyatakan kedua video dibuat akhir 2018 lalu di sebuah hotel di Garut. "Dulunya saat membuat video film itu hubungannya suami istri, sekarang sudah cerai," kata dia.


Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila yang terjadi di Garut, Jawa Barat.


Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut. Mengingat dalam video tersebut telah mengandung unsur asusila.


Dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, penyebar konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum.


"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (15/8/2019).


Trunoyudo menambahkan, saat ini, penyidik Polres Garut hanya akan memproses pemeran dalam video itu. Selain itu, pihaknya akan menindak tegas secara hukum siapa yang pertama kali menyebar video panas tersebut.


"Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan oleh Polri," ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.