Dewan Pakar ICMI: Mustahil Umat Islam Tidak Tegakkan Syariah

Jabung Online – Hasil Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran ulama menyerukan umat untuk mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.


Pro dan kontra muncul lantaran seruan itu bertentangan dengan ajaran Pancasila yang sebenarnya.

Menanggapi hal ini, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo meminta masyarakat untuk tidak alergi dengan istilah syariah. Apalagi sampai menuduh syariah Islam bertentangan dengan Pancasila.

“Tuduhan seperti itu sangat keliru besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/8).

Dia kemudian menguraikan bahwa saat Indonesia merdeka, para pendiri bangsa menyepakati tiga sumber hukum. Ketiganya adalah hukum Islam, hukum adat, dan hukum tertulis.

Tidak jarang, hukum yang ada di syariah Islam dilembagakan dalam hukum tertulis. Seperti di era Soeharto yang menjadikan syariah Islam sebagai landasan menerbitkan UU 1/1974 tentang Perkawinan.

“Kini terus berkembang, ada ekonomi syariah, bank syariah, hotel syariah, fitness, kuliner syariah, tamasya syariah dan sebagainya,” ujar mantan petinggi Polri itu.

Singkatnya, Anton ingin menguraikan bahwa syariah adalah tatA acara ibadah maupun muamalah yang diajarkan Islam, dari sejak kelahiran, pernikahan, hingga kematian. Hampir seratus persen kehidupan umat Islam diatur syariah.

Sehingga, mustahil bagi umat Islam untuk tidak menegakkan syariah Islam.

“Solat harus pakai syariah, puasa, zakat, haji, hidup bertetangga pakai syariah bahkan mohon maaf, silaturahim juga bagian dari syariah. Jadi tidak mungkin kita melepaskan syariah dalam hidup kita,” sambungnya. (rmol)

No comments

Powered by Blogger.