Disertasi Doktor UIN Jogja Ungkap Seks Diluar Nikah Tidak Melanggar Syariat

Jabung Online – Jagat dunia pendidikan dihebohkan dengan doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Yogyakarta, Abdul Aziz, yang mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/8/2019). Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.


Konsep Milk Al Yamin dapat digunakan sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah atau nonmarital secara konsensual. Aziz mengatakan ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.


Kemudian Muhammad Syahrur yang lebih progresif menemukan 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Dia melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. 

Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak.


Dalam konteks modern, hal itu telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan. 

Namun, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas.


“Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” kata Aziz yang dilansir harianjogja.com.


Aziz mengatakan hubungan seksual marital nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal. Menurut Aziz, hal tersebut memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual.

Aziz mengatakan dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital. Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.
“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. 

Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mut’ah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” kata Aziz.


Berikut Abstrak lengkap disertasi tersebut :
Hubungan seksual, baik marital maupun nonmarital merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan seksualitas yang dilindungi oleh Negara, hukum dan permerintah. Namun, dalam tradisi hukum Islam (fiqh), hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan yang legal sementara hubungan seksual nonmarital dipandang sebagai hubungan illegal.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Penulis berasumsi bahwa konsep milk al-yamin Muhammas Syahrur memainkan peran utama dalam mencapai tujuan ini.

Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat dijadikan sebagai justifikasi untuk keabsahan hubungan seksual nonmarital. Berdasarkana permasalah pokok ini, dirumuskan lima permasalahan minor, yaitu:

1) Mengapa Muhammad Syahrur menggagas konsep milk al-yamin baru?

2) Bagaimana hermenutika hukum yang ia gunakan?

3) Bagaimana ekstensitas hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syarur?

4) Bagaimana limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur? Dan

5) bagaimana implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap perbudakan, delik perzinaan, perkawinan poligini, dan hukum keluarga Islam???

Penelitian ini dikaji dengan pendekatan hermenutika hukum. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-hermenutik.

Langkah-langkahnya, pertama, data yang telah terkumpul diklasifikasi berdasarkan masalah yang dikaji. Kedua, data-data dikaji secara kualitatif dengan menggunakan metode hermenutik. Ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan sara-saran.
Penelitian ini menemukan:

1. Munculnya gagasan milk al-yamin Muhammad Syahrur dilatarbelakangi pemahaman bahwa milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah budak wanita (ar-riq) oleh kalangan tradisionalis. Sementara, realitasnya system perbudakan telah terhapus oleh sejarah;

2. Muhammad Syahrur menggunakan pendektan hermenutika hukum dari aspek filologi (fiqh al-lugah) dengan prinsip anti sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep milk al-ymin dalam Al-qur’an, hasilnya milk al-yamin tidak lagi berarti budak melainkan partner hubungan seksual nonmarital;

3. Ekstensitas keabsahan hubungan seksual nonmarital dalam konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur meliputi: nikahal-mut’ah, nikah al-muhalil, nikahal-urfi, nikahal-misyar, nikahal-misfar, nikahfrend al-musakanah (samen leven) dan atau akad ihsan;

4. Limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah: nikah al-maharim, nikah al-mutazawwijah, az-zina, as-sifah, al-akhdan, dan nikah ma nakah al-aba;

5. Implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap hukum Islam adalah meniscayakan adanya delegaslisasi perbudakan, dekriminalisasi delik perzinaan, depresiasi perkawinan poligini, dan dekonstruksi hukum keluarga Islam.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Dengan teroi ini, maka hubungan seksual nonmarital adalahsah menurut syariat sebagaimana sahnya hubungan seksual marital. Dengan demikian, konsep ini menawarkanakses hubungan seksual yang lebih luas disbanding dengan konsep milk al-yamin tradisionalis. Namun, ditinjau dari perspektif emansipatoris, ekstensitas akses seksual dalam konsepini masih tampak timpang, karenahanya dapat dinikmati olehlaki-laki sementara bagi perempuan denderung stanan.

Kontribusi yang diperloleh dari penelitian ini adalah dapat emperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum Islam, khususnya terkait seksualitas manusia (fiqh seksual). Di samping itu, peneltian inijuga dapat menjadi dasar untuk melakukan pembaruan hukum perdata dan pidana Islam.

Kata kunci: milk al-yamin, budak.

Setelah muncul pro kontra masalah tersebut, UIN Sunan Kalijaga kemudian melakukan konfrensi pers yang dilakukan Jumat, (30/8/2019). (DBS/W2)

No comments

Powered by Blogger.