Semua Parpol Pengusung Jokowi-Maruf Jadi Pengusul Revisi UU KPK



Jabung Online — Lima partai politik pengusung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 disebut sebagai pengusul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.


Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pun tak menampik hal tersebut. Ia mengaku dirinya bersama lima legislator DPR RI lainnya dari lima parpol itu secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR.


“Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden,” ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).


Selain dirinya, Masinton menyebut sejumlah nama politikus yang ikut mengusulkan revisi itu, yakni politikus PDIP Risa Mariska, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi, politikus PKB Ibnu Multazam, politikus Partai Golkar Saiful Bahri, dan politikus PPP Achmad Baidowi.


Masinton lantas bercerita proses revisi UU KPK itu dilakukan melalui tahap pembicaraan dan lobi-lobi dengan para anggota DPR lainnya guna memuluskan rencana tersebut.


Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diusung oleh lima parpol yang mengusulkan revisi UU KPK. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diusung oleh lima parpol yang mengusulkan revisi UU KPK.


Meski begitu, ia menyatakan pembahasan itu baru dibicarakan secara internal dengan sesama anggota dewan dan belum melibatkan pihak pemerintah secara keseluruhan.


“Pembicaraan dengan pihak pemerintah, enggak. Kita-kita saja DPR,” kata dia.


Selain itu, Masinton mengatakan sempat terjadi perdebatan selama tiga jam saat pembahasan revisi peraturan itu dalam rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia mengklaim semua fraksi sudah setuju untuk melakukan revisi UU KPK tersebut. 

“Prinsipnya sudah setuju secara aklamasi, tinggal nanti penajaman,” kata dia.

Tak hanya itu, Masinton mengklaim usulan revisi UU KPK sendiri sudah ada di Baleg DPR sejak tahun 2017 silam. Ia menyebut DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

“Sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” kata Masinton.

Di tempat yang sama, Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi pengusul revisi UU KPK itu ke Baleg DPR RI.

“Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi,” kata Arsul. Namun, ia enggan membuka identitas enam orang itu.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.

Diketahui, lima partai pengusung Jokowi itu memiliki kader yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maupun sedang diproses hukum di KPK.

Untuk terpidana, ada nama mantan Ketua Umum PartaiGolkarSetyaNovanto yang dijerat kasus e-KTP, mantan Ketua UmumPPP Suryadharma Ali yang tersangkut kasus dana haji, dan eks SekjenPartaiNasDem PatriceRioCapella yang terjerat kasus dana bantuan sosial.

Untuk tersangka, PPP menyumbang nama eks ketua umumnya Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, PDIP punya anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantara.

Selain itu, ada sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus yang ditangani KPK. Yakni, Menpora Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB terkait aksus dana hibah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang merupakan kader Partai NasDem yang dikaitkan dengan kasus impor, hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih dikaitkan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

No comments

Powered by Blogger.