Mulai Hari ini, LPPOM-MUI Tidak Berhak Menerbitkan Sertifikasi Halal



Jabung Online  - Hari ini 17 Oktober 2019, pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.

Namun demikian, kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk menerbitkan sertifikasi halal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Apa pun kondisinya, 17 Oktober sudah di depan mata. Tak boleh ada kata mundur, apalagi mengelak. BPJPH yang diamanahi UU untuk melaksanakan jaminan produk halal, siap tak siap harus siap," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya di laman Kemenag, Rabu (16/10).

Amanat yang dimaksud Mastuki yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu termaktub di Pasal 4 yang berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, dibentuklah BPJPH. BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.

Sehingga kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH:

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. Diketahui UU JPH disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014. Artinya mulai Kamis (17/10) hari ini, UU JPH ini memasuki 5 tahun.

No comments

Powered by Blogger.