Pengacara Tersangka Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unila Akan Ajukan Penangguhan Penahanan


Toni Aprito, salah satu pendamping hukum Bintang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Aga Trias Tahta. Foto: Reza

Jabung Online  – Setelah cliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Aga Trias Tahta mahasiswa Universitas Lampung (Unila) peserta Diksar UKM Cakrawala, Toni Aprito, salah satu pendamping hukum tersangka atas nama Bintang akan melakukan upaya hukum.

“Kami apresiasi dan hargai tindakan yang dilakukan Polres Pesawaran dan kami berharap ini berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya, Rabu (09/10/2019).

Toni mengatakan, dia bersama timnya akan melakukan upaya hukum terkait penetapan cliennya sebagai tersangka. “Satu atau dua hari ke depan kami akan berdiskusi dengan tim kami, dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penangguhan atau SP3 secepatnya karena kita harus lihat siapa yang potensi paling besar dalam melakukan ini (penganiayaan),” ujarnya.

“Saya juga berharap kepolisian bisa lebih profesional dan lebih fair, sehingga bisa dihasilkan yang memuaskan bagi semua pihak,” timpalnya.

Ia pun menerangkan, kapasitas cliennya dalam perkara tersebut adalah sebagai senior. “Bintang ini sebagai senior atau swiper, sebenarnya kalau dalam pecinta alam ini hal yang biasa, tapi kita tidak tahu jalan Allah SWT sehingga bisa terjadi seperti ini,” terangnya.

Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan berupaya untuk meminta kebijakan kampus, khususnya mengenai sanksi administrasi (Drop Out) yang mengancam terkait hal ini, ia mengaku akan melihat perkembangan kasus tersebut. “Kami masih menunggu karena kita akan lihat, sebab ini juga kan posisinya masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya. (Reza/KT)

No comments

Powered by Blogger.