Jokowi Resmi Teken PP Pengangkatan Dewan Pengawas KPK
Presiden Jokowi resmi meneken PP Pengangkatan Dewan Pengawas KPK. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Pada Pasal 4 menjelaskan kewenangan presiden membentuk pansel untuk mengangkat ketua dan anggota dewas KPK. Pansel itu berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang unsur pemerintah pusat dan empat orang dari unsur masyarakat.
Pansel bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota dewas, melakukan pendaftaran, mengumumkan nama-nama calon, hingga menentukan nama calon yang akan diangkat.
"Untuk penentuan nama calon anggota dewas dilakukan sebanyak dua kali jumlah anggota dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," seperti dikutip dari salinan PP di web Sekretariat Negara yang diakses Senin (27/1).
Artinya, ada 10 nama calon anggota dewas KPK yang diserahkan pansel kepada presiden. Selanjutnya presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk dikonsultasikan ke DPR. Nantinya, presiden akan menetapkan lima orang dewas yang terpilih paling lambat 14 hari sejak konsultasi di DPR.
Dalam PP itu juga menjelaskan sejumlah ketentuan pemberhentian anggota dewas yakni apabila meninggal dunia, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.
"Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.
Sebagai gantinya, presiden akan mengangkat anggota dewas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewas yang digantikan.
Aturan ini telah diteken Jokowi pada 16 Januari lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020.
Jokowi sebelumnya diketahui berencana menerbitkan tujuh aturan baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tujuh aturan baru ini terdiri dari tiga PP dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Tiga PP yang akan diterbitkan yakni Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara empat Perpres yakni tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK. (psp/gil)
Post a Comment