KPK Memburu Politikus PDIP

Jabung Online – Gagal melenggang ke Senayan, Harun Masiku masih memilih jalan lain saat salah satu koleganya meninggal dunia. Namun jalan terjal masih dihadapinya hingga berakhir dengan status tersangka KPK.

Sebelum berseragam merah dengan logo banteng bermoncong putih, Harun sebelumnya mengabdi di Partai Demokrat, bahkan sempat menjadi Anggota Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat tahun 2009 di Sulawesi Tengah. Lantas Harun meloncat ke PDIP dengan jabatan Bendahara DPD PDIP Sumatera Selatan.

Pada Pemilu 2019 Harun tercatat menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6. Namun perolehan suara Harun kalah. Dari Dapilnya lantas yang melaju ke Senayan adalah Nazarudin Kiemas.


Namun pada Maret 2019, Nazarudin meninggal dunia sehingga harus digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Mulai dari sinilah pangkal persoalan yang berbuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bermula.

“Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON (Doni) mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1) malam.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

“Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu,” imbuh Lili.

No comments

Powered by Blogger.