KPK Tolak Laporan Revitalisasi Monas PSI
Jabung Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak aduan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta.
"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi, yaitu dokumen kontrak," kata anggota Tim Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Patriot mengatakan, berkas tersebut harus disertakan dalam laporan. Hal itu sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas.
Dikatakan, dugaan korupsi tersebut antara lain karena alamat kontraktor proyek revitalisasi Monas, yaitu PT Bahana Prima, tidak jelas.
Dalam alamat yang dilampirkan, kontraktor memiliki kantor di sebuah gang kawasan permukiman. PSI juga menemukan kontraktor itu menyewa kantor visual yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No 33, Ciracas, Jakarta Timur sesuai dengan alamat yang tercantum di website lpse.jakarta.go.id.
Dia juga mempertanyakan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terkait di DKI bisa meloloskan kontraktor tersebut.
“Kenapa ke KPK? Ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara,” ujar Patriot
Sumber: BeritaSatu
Post a Comment