Menteri Yasonna Sebar Hoaks Soal Buron Harun Masiku


Jabung Online  -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menkum HAM Yasonna Laoly, dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong alias hoaks kepada publik soal keberadaan Harun Masiku.

Sebelumnya, Yasonna mengaku tersangka penyuap eks komisioner KPU wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Rabu (22/1/2020)..

Ia mengingatkan bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.


"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kurnia.

No comments

Powered by Blogger.