Tradisi Buruk Hukum Indonesia
Pernyataan IB-HRS kini semakin terbukti. Ayo simak ULASAN HUKUM berikut :
1. MIRAS & MINOL
Oktober 2012 FPI gugat Keppres No 3 Th.1997 ttg MIRAS (Minuman Keras) via Yudicial Review ke Mahkamah Agung RI & MENANG.
18 Juni 2013 MA batalkan Keppres tsb, shg shg Miras tdk boleh lagi beredar scr bebas.
Namun Desember 2013 SBY terbitkan Perpres No 74 Th 2013 ttg MINOL (Minuman Beralkohol), shg terhitung Januari 2014 Miras yg diubah nama jadi Minol kembali bebas beredar.
Jadi, KEPPRES MIRAS yg dibatalkan MA diganti dg PERPRES MINOL, shg seolah Presiden tdk menentang Putusan MA. Padahal isi materi KEPPRES MIRAS & PERPRES MINOL tdk beda, yaitu sama-sama legalkan MIRAS.
PUTUSAN MK dilanggar Presiden, namun DPR RI diam bahkan ikut menikmati. Buktinya DPR RI dlm bbrp tahun terakhir terus berupaya agar PERPRES MINOL tsb bisa jadi UNDANG-UNDANG.
2. PENGHINAAN PRESIDEN & UJARAN KEBENCIAN.
Th 2006 BES (Bang Egy Sujana) dkk ajukan Gugatan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI thd KUHP Pasal 134, 136 & 137 ttg Penghinaan Presiden & MENANG.
Mahkamah Konstitusi melalui Surat Putusan MK No 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal-Pasal Penghinaan Presiden, shg tdk berlaku lagi.
Namun, di Era Jokowi, KAPOLRI TITO CARNAVIAN terbitkan PERKAP (Peraturan Kapolri) ttg UJARAN KEBENCIAN (Hate Speech) yg disandarkan pd UU ITE, shg isinya LEBIH SADIS dari Pasal-Pasal Penghinaan Presiden yg sdh dibatalkan MK.
Dengan demikian POLRI bisa hidupkan kembali Polri Pasal Hukum yg sdh dibatalkan MK, shg Polri bisa suka-suka tangkap siapa saja yg dituduh hina Presiden dg dalih Ujaran Kebencian.
Lalu kini KAPOLRI IDHAM AZIZ mempertegas via MAKLUMAT KAPOLRI dg dalih Wabah Corona agar tdk ada yg protes Presiden dlm penanganannya, shg Polri bisa lebih leluasa lagi habisi siapa saja yg tdk disukai Rezim Jokowi.
PUTUSAN MK dilanggar Pemerintah, namun DPR RI diam bahkan ikut menikmati. Buktinya kini DPR RI sibuk memasukkan kembali Pasal-Pasal Penghinaan Presiden ke dlm RUU KUHP via Pasal 218, 219 & 220.
Jadi, Pasal UU yg sdh dibatalkan MK bisa diganti dg UU Baru serupa, bahkan bisa dihidupkan kembali melalui PERKAP & MAKLUMAT KAPOLRI, hanya dg sedikit perubahan reraksi tp isi serupa, bahkan bisa lebih parah lagi.
3. IURAN PBJS : UBAH NOMOR, TAHUN & ANGKA.
MAHKAMAH AGUNG RI telah batalkan PERPRES No 75 Th 2019 ttg Kenaikan Iuran BPJS, namun hanya bbrp hitungan bulan saja sdh terbit PERPRES No 64 Th 2020 yg tetap kembali menaikkan Iuran BPJS, hanya dg sedikit perubahan angka.
Berikut Rincian Perbedaanya :
1. IURAN KLS I dlm Perpres 75/2019 dr 80.000 naik jd160.000, sdg dlm Perpres 64/2020 dr 80.000 naik jd 150.000, shg SEOLAH iuran turun dr 160.000 jd 150.000, pdhl NAIK.
2. IURAN KLS II dlm Perpres 75/2019 dari 51.000 naik jadi 110.000, sdg dlm Perpres 64/2020 dari 51.000 naik jadi 100.000, shg SEOLAH iuran turun dari 110.000 jadi 100.000, pdhl NAIK.
3. IURAN KLS III dlm Perpres 75/2019 dr 25.000 naik jd 42.000 & dlm Perpres 64/2020 dr 25.000 naik jd 42.000 dg subsidi 16.500, shg yg dibayar jadi 25.500 (naik 500). Itu pun subsidi tsb hanya th 2020, sdg 2021 subsidi hanya 7000, shg yg dibayar jadi 35.000 (naik 10.000).
APAKAH DPR AKAN PROTES
Berdasarkan pengalaman dari Kasus MIRAS jadi MINOL & PENGHINAAN PRESIDEN jadi UJARAN KEBENCIAN, maka bisa diprediksi bhw DPR & Pemerintah ini hanya akan sepakat perhalus istilah saja dari KENAIKAN jadI PENYESUAIAN.
Post a Comment