Junaidi Auly : RUU HIP Dikhawatirkan Hidupkan Kembali Komunisme di Indonesia
Jabung Online - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai banyak penolakan dari sejumlah tokoh nasional, ormas, dan elemen masyarakat. Sikap penolakan ini terjadi karena salah satunya tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1996 yang berisi tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia dan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme.
Anggota MPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan bahwa, "tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1996 dikhawatirkan menjadi agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme di Indonesia, tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi kembali dengan adanya RUU HIP ini," ujar Junaidi dalam Agenda Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Raman Utara, Lampung Timur. Sabtu, (27/6/2020)
Junaidi melanjutkan, Fraksi PKS di DPR dengan tegas dan konsisten menolak RUU HIP ini untuk dilanjutkan pembahasannya jika tidak ada perubahan fundamental terkait TAP MPRS XXV/1996. Hal ini sesuai dengan aspirasi dari publik yang juga mengawal dan mengkritisi RUU HIP ini.
Perlu diketahui, RUU HIP ini menuai polemik publik karena dalam salah satu pasalnya memuat tentang Trisila dan Ekasila yang tertuang dalam pasal 7 dan memuat 3 ayat.
Dalam pasal tersebut dituliskan, pertama, ciri pokok pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Kedua, ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokarasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ketiga, trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Aleg PKS asal Lampung ini menegaskan bahwa "konsep pancasila dalam RUU ini yang menjadi trisila dan ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, karenanya disarankan agar RUU ini tidak perlu untuk dilanjutkan lagi pembahasannya," tutup Junaidi. (Hadi)
Post a Comment