Oknum P2TP2A Lamtim Diduga Cabuli Anak Dampingannya, Lalu Menjualnya

Jabung Online - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) mencuat.

Bermula ketika korban NF (13 tahun) didampingi oleh Tim P2TP2A dalam kasus tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut dengan nomor perkara 19/Pid.sus/2020/PN.Sdn dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku dengan pidana penjara 14 tahun penjara.

Pada Bulan Januari NF di bawa oleh DAS yang merupakan anggota dari Divisi Hukum, Pendidikan dan Medis untuk Perempuan dan Anak Lampung Timur (Lamtim) ke rumahnya dengan dalih untuk diamankan di Rumah Karantina atau Rumah Aman untuk diberikan konseling dan pendampingan kepada korban kekerasan.

“Berdasarkan keterangan NF, ia di tempatkan di rumah DAS selama 1 bulan lebih dan mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh DAS. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan sebanyak 10-an kali, dan setiap kali melakukan persetubuhan lebih dari 2 kali,” kata Suma Indra Jarwandi, selaku Kepala Divisi Ekosob, LBH Bandarlampung yang mendampingi NF,  Sabtu (4/7).

Sebelum melakukan, NF selalu diancam akan dicicang kakinya, membunuh orang tua NF dan menyantet keluarganya. Setelah DAS selesai menyetubuhi NF, ia memberikan uang Rp 100 ribu dan menyuruh NF untuk merahasiakan kejadian tersebut.

“DAS juga sempat menawarkan NF kepada BA yang merupakan ASN di lingkungan RSUD Sukadana  melalui chat WhatsApp, dengan menyertakan foto NF,” ujarnya.

Kemudian, NF dijemput oleh BA menggunakan mobil dengan alasan mengobati NF karena pada waktu itu NF sedang mengalami demam dan membelikan obat untuk DAS. Selanjutnya BA membawa korban ke Jepara, sesampainya di Jepara BA dan NF berhenti di minimarket untuk membeli minuman dan alat kontrasespsi. Setelah itu BA membawa korban ke Hotel Jepara Histoya.

“Sesampainya di hotel, BA memesan kamar dan NF tetap dimobil. Tidak lama kemudian NF di jemput oleh orang tidak dikenal dan dibawa di kamar. Dikamar tersebut BA sudah menunggu dan mengunci kamar yang selanjutnya ia menyetubuhi NF,” jelasnya.

Setelah selesai, NF diberi uang senilai Rp 700 ribu, uang tersebut kemudian diberikan kepada NF sebesar Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu diberikan kepada DAS. Di perjalanan pulang NF diminta untuk merahasiakan kejadian tersebut.

“Setelah peristiwa itu, NF dengan BA berkisar 3 hari dipulangkan ke rumah DAS, yang kemudian NF di pulangkan kepada orang tuanya di Kecamatan Labuhan Ratu,” ujarnya.

Selama NF di rumahnya, DAS juga kerap datang ke rumah dan menginap di rumah korban. Sewaktu menginap DAS juga sempat melakukan persetubuhan dengan NF setiap menginap lebih dari 2 kali kepada NF dengan diancam akan dicincang kakinya, dibunuh orang tuanya dan menyantet keluarga NF.

“Kurang lebih 2 minggu di rumah, korban dihubungi oleh S yang merupakan tetangga dari NF untuk meminta nomor ponsel NF. Selanjutnya S meminta kepada NF, jika ada yang menghubungi NF agar untuk diangkat,” jelasnya.

Tidak berselang lama NF dihubungi oleh orang yang berinisial A, dalam komunikasi tersebut, A mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan NF dengan imbalan uang sebesar Rp 150 ribu, A bercerita bahwa mengenal NF dari S.

“S juga mendapatkan uang dari yang diduga diberikan dengan maksud karena telah mempertemukan NF dengannya A. A melakukan persetubuhan kepada NF sebanyak 5 kali,” ujarnya.

Selanjutnya NF dijemput oleh tim P2TP2A atas nama RM, korban di tempatkan di rumah RM selama 3 bulan. Selama di rumah RM, NF diminta untuk menghubungi para pelaku yang pernah melakukan kekerasan seksual kepadanya.

“NF memberikan nama-nama L, E, K, D dan A, yang selanjutnya NF diminta oleh R untuk menghubungi orang-orang tersebut yang juga diduga sebagai pelaku kekerasan seksual kepada korban,” kata Suma Indra Jarwandi.

NF menghubungi D dengan alasan untuk meminta dijemput, sewaktu D menjemputnya, RM dan DAS menagkap keduanya dan ditanyai apakah D pernah melakukan persetubuhan dengan NF, selanjutnya D dimintai uang denda sebesar Rp 5 juta yang kemudian dilakukan perdamaian.

“Sewaktu NF berada di rumah aman, NF di jemput oleh DAS dan dibawa kerumahnya di Kecamatan Labuhan Ratu, sewaktu di rumah, DAS melakukan persetubuhan kembali sebanyak 1 kali. Setelah selesai NF di antarkan kembali ke rumah RM,” jelasnya.

Sekiranya sebelum hari raya Idul Fitri, NF diantar kembali ke rumahnya. Selama di rumah, DAS sering menginap di rumahnya dan malakukan persetubuhan dengannya yang diawali dengan pengancaman.

“Terakhir pada tanggal 29 Juni 2020 DAS menginap di rumah NF dengan alasan akan mendaftarkan NF di Sekolah Menengah Pertama. Sewaktu menginap DAS melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali yang sebelumnya korban ditontonkan video persetubuhan antara NV dan FE (teman NF). NF juga sempat diancam akan dicincang kakinya, dibunuh serta disantet,” ujarnya.

Saat ini LBH Bandarlampung telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, dan pagi tadi telah melakukan visum di RSUD Abdoel Moeloek.

“Kita telah melaporkan ke Polda Lampung, dan kita minta Polda Lampung untuk memproses secara cepat dan membuka seluruh kejadian dan oknum yang terlibat,” jelasnya. (RMol)

No comments

Powered by Blogger.